JAKARTA, MEMORANDUM - Dittipidsiber Bareskrim Polri memeriksa 22 influencer atau figur publik yang diduga turut mempromosikan judi online.
Pemeriksaan ini dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjenpol Himawan Bayu Aji.
"22 influencer sudah diperiksa," kata Himawan di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Selasa 16 Juli 2024.
BACA JUGA:Gaji Ke-13 Ludes untuk Judi Online, Satpol PP Bacok Mertua
Namun demikian, Himawan menyebut pihaknya masih mendalami para artis yang diduga melakukan promosi judi online. Sebab, ada rentang waktu yang cukup lama terkait promosi yang dilakukan artis.
“Seperti apa nanti. Karena itu kejadian sudah dari 2017-2019. Itu yang kita dalami seperti apa dan kita koordinasi dengan ahli, kemungkinan nya seperti apa,” tuturnya.
Diketahui, beberapa waktu lalu, Bareskrim Polri sempat menangani adanya laporan soal sejumlah artis yang diduga mempromosikan perjudian online.
BACA JUGA:Selebgram di Bogor Buka Layanan VCS Sambil Promosi Situs Judi Online, Segini Penghasilannya
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada sebelumnya pernah menyampaikan Bareskrim akan mengusut semua pihak, termasuk para artis atau selebgram yang mempromosikan situs judi online.
“Terkait dengan selebgram tadi, ya prinsipnya kita tangani, kita melakukan penanganan, siapa pun yang mempromosikan,” ucap Wahyu pada 21 Juni 2024.
Di sisi lain, ia mengungkapkan kendala dalam menindak hal itu di antaranya karena kasusnya sudah lama hingga situs yang sudah ditutup.
BACA JUGA:Dua Anggota Satpol PP Surabaya Dipecat karena Judi Online
BACA JUGA:TPPU Judi Online Tembus Rp 100 Triliun, Pakar Hukum: Periksa Semua Perusahaan Fintech
Namun, Wahyu menekankan pihaknya akan berupaya mengusut dan melakukan penindakan.