Tidak Ada Landasan Hukum, Kejaksaan Kabupaten Malang Amankan Aset Bernilai Ratusan Milyar

Rabu 17-07-2024,09:29 WIB
Reporter : Biro Malang Raya
Editor : Muhammad Ridho

MALANG, MEMORANDUM - Hotel Eka Mandiri yang berada di Jl. Raya Sengkaling no 133 Dusun Jetis Desa Mulyagung kecamatan Dau kabupaten Malang, selama 28 tahun terhitung sejak tahun 1996 hingga 2024 dikuasai oleh PT. Putra Arema.

Sebetulnya hotel Eka Mandiri, hak pengelolaannya ada pada Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) kabupaten Malang.

" berdasarkan hasil pendalaman Kejaksaan dikuasai oleh PT. Putra Arema sejak tahun 1996," terang,  Rachmad Supriyadi SH.MM. Kajari kabupaten Malang, Selasa 16 Juli 2024.

BACA JUGA:Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang Musnahkan Barang Bukti 62 Perkara

BACA JUGA:Rugikan Negara Rp 1 Miliar, Kanwil Jatim III Serahkan DK ke Kejaksaan

Kajari mengungkapkan, sejak pengusaan tidak ada kejelasan landasan kerjasamanya, hanya selama 5 tahun yang ada kejelasan yaitu pada tahun 2002 hingga 2007. Sejak itu tidak ada landasan hukum terkait kerjasama pengelolaan hotel Eka Mandiri. 

Namun saat Kajari ditanya berapa kerugian yang di derita Korpri kabupaten Malang? Rachmad tidak m3ngetahui secara pasti, pasalnya tidak tahu bagaimana proses perjanjian yang dilakukan oleh ketua Korpri lama dengan pemilik PT. Putra Arema.

" hanya saja yang kami ketahui pengelolaan yang sah hanya selama 5 tahun itu, setelah itu hingga kita amankan kami kurang tahu hal itu," kata, Rachmad.

Terkait pengelolaan yang tidak ada landasannya,lanjut Rachmad, nampaknya Pemkab Malang atau Korpri tidak ada upaya untuk menarik kembali. Begitu dilaporkan pada kejaksaan, langsung dilalukan pendalaman dan pendataan terkait kasusnya. Serta landasan kerjasamanya, ternyata tidak ada landasan sama sekali.

Sehingga pada bulan Juni dilakukan penarikan oleh Kejaksaan kabupaten Malang dari PT. Putra Arema. Baru pada tanggal 16 Juli 2024 berproses pengembalian dari PT. Putra Arema ke Yayasan Korpri.

BACA JUGA:Perusakan Stadion Kanjuruhan, Minggu Depan Polres Malang Serahkan Berkas ke Kejaksaan

BACA JUGA:Kejaksaan Berperan dalam Gakkum PPKM Darurat dan Penyelamatan Aset

Rachmad menambahkan, kenapa kok ke Yayasan Korpri, karena Korpri sendiro tidak boleh memiliki aset sehingga membuat yayasan. Lantas yayasan itu kerjasama dengan pihak ke 3, hingga terjadi one prestasi atas aset yang dikerjasamakan tersebut.

Padahal aset yang berupa hotel Eka Mandiri, yang berdiri di lahan seluas hampir 9000 m2 itu meeupakan tanah kelas satu karena berada di tepi jalan raya. Dimana berdasarkan perkiraan Kejaksaan nilainya 100 milyar, namun berdasarkan perhitungan apriecel nilainya 95 milyar. 

" hasil tafsiran kami ternyata tidak jauh dari apricel, tapi kalau dibenahi bangunanya yang ada kalau dijual nilai lebih dari 100 milyar," imbuh, Rachmad.

Kategori :