Dinas PMD Sidoarjo Sosialisasi Aset Desa
Suasana sosialisasi aset desa oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) di Gedung Pemkab Sidoarjo.(moh suud)--
SIDOARJO, MEMORANDUM.CO.ID - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Pemkab menggelar sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) SIDOARJO nomor 63 tahun 2025 tentang aset Desa, perubahan atas Perbup nomor 48 tahun 2017. Acara digelar di Gedung Pemkab SIDOARJO, Kamis 11 Desember 2025.
Pesertanya dari staf Tata Usaha (TU) desa se-Sidoarjo. Narasumbernya, Kabid Administrasi Pemerintah Desa, Andi Sulystiono dan Plt Kepala Dinas PMD, Probo Agus Sunarno. Acara berlangsung dua season, pagi dan siang.
BACA JUGA:Ratusan Kades di Sidoarjo Ikuti Retret, Wujudkan Desa Bersih dan Antikorupsi

Mini Kidi--
Andi Sulystiono mengatakan, sosialisasi digelar untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 3 tahun 2024 tentang pedoman pengelolaan aset desa yang ditindaklanjuti dengan Perbup. Di dalam peraturan itu, pasal-pasal yang diubah intinya untuk kepentingan umum, kepentingan desa dan lainnya.
Di samping itu, lanjut dia, ada perubahan penyelesaian tentang tukar menukar Tanas Kas Desa (TKD) masa lampau yang belum tuntas. "Dengan peraturan ini, yang dituangkan dalam perbup, kita fasilitasi biar tuntas," jelasnya.
BACA JUGA:Pasar Desa Surungan Penambangan Balongbendo Disulap Jadi Pasar Wisata
Dalam peraturan ini, masih kata dia, ada perubahan pasal yang menyangkut sewa menyewa TKD yang masih multitafsir. "Kita akomodir dengan perbup baru biar tuntas," jelasnya.
Plt Kepala Dinas PMD Probo Agus Sunarno mendukung sosialisasi desa. Diharapkan ke depan semua tidak ada permasalahan tentang aset desa dan tidak masalah hukum di kemudian hari. "Sekecil apapun aset desa harus dicatat biar tidak ada masalah di kemudian hari," ingatnya.(moh suud/jokosan)
Sumber:


