GRESIK, MEMORANDUM - ARB harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Pemuda asal Kecamatan Manyar itu ditangkap oleh anggota Satreskrim Polres Gresik karena nekat merekayasa foto teman wanitanya menjadi gambar tidak senonoh.
Parahnya lagi, tersangka mengunggah foto tersebut ke media sosial. Atas perbuatan itu, ARB harus dijemput paksa petugas kepolisian bersama kerabat korban ke Mapolres Gresik.
Kanit Tipiter Polres Gresik Ipda Komang Andhika Haditya Prabu mengungkapkan, penangkapan tersangka berusia 18 tahun ini, dilakukan penjemputan oleh petugas bersama rekan korban. "Pelaku sudah kami amankan dan telah ditetapkan tersangka," kata Komang, Senin 15 Juli 2024, siang.
Komang menerangkan, kasus itu bermula dari laporan korban ke Polres Gresik yang tidak terima foto pribadinya diedit gambar syur, dan diupload oleh tersangka. "Korban akhirnya menemui pelaku dan akhirnya diserahkan ke pihak kepolisian," ucap dia.
BACA JUGA:Kisah Pilu Pria Surabaya Terima Video Bugil Istri Sah Bersama Selingkuhan
Dari hasil pemeriksaan tersangka, aksi edit foto itu dilakukan sejak Agustus 2023 lalu. Ia berdalih, nekat mengedit foto temannya hanya untuk memenuhi fantasi seksualnya.
"Awalnya tersangka mau koleksi foto-foto tersebut secara pribadi. Tapi, saat di upload tidak privasi dan dapat dilihat publik," jelas dia.
Untuk itu, pihaknya memberikan sangkaan pasal 45 ayat 1 Junto 27 ayat (1) UU ITE, melanggar keasusilaaan, dengan ancaman sekitar 4 tahun penjara.(fdn)