Penagih Pinjol Peras Nasabah Raup Rp60 Juta Per Bulan, Polres Gresik Buru Bos Pelaku
Penagih pinjol, S, diamankan Polres Gresik atas kasus pemerasan terhadap IRT Kecamatan Manyar dengan foto syur editan.--
GRESIK, MEMORANDUM.CO.ID - Satreskrim Polres GRESIK terus mendalami kasus pemerasan sindikat penagih pinjaman online (pinjol) yang menimpa ibu rumah tangga asal Kecamatan Manyar, BPS (34). Satu pelaku, S (29), diamankan di wilayah Desa Sripendowo, Lampung Selatan.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengatakan, bahwa aksi itu dilakukan secara berkelompok. Setidaknya empat orang yang diduga terlibat dalam pemerasan kini telah dimasukkan daftar pencarian orang (DPO).
BACA JUGA:Penagih Pinjol yang Peras IRT Gresik dan Ancam Sebar Foto Syur Hasil Editan Akhirnya Diringkus
Dalam menjalankan aktivitas itu, para pelaku mengancam menyebar data pribadi korban dan konten syur hasil editan agar mentransfer sejumlah uang. Korban BPS sendiri diketahui telah mentransfer uang sebanyak Rp2,9 juta terhadap tersangka S.

Mini kidi--
AKBP Ramadhan menyebut, pihaknya saat ini masih berupaya memburu pria berinisial AG, yang disebut sebagai bos para pelaku dan berperan menyediakan data para nasabah. Data tersebut kemudian dipakai pelaku untuk melakukan pemerasan.
BACA JUGA:Polisi Buru Penagih Pinjol Peras IRT Gresik dengan Foto Syur Editan, Pelaku di Luar Jawa
“Ada beberapa DPO, salah satunya AG yang berperan menyediakan data para nasabah. Data itulah yang dipakai para pelaku menjalankan aksi pemerasan, salah satunya terhadap warga Kecamatan Manyar,” kata Ramadhan, Kamis 15 Oktober 2026.
Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa sindikat tersebut dalam sehari memiliki lima orang target per anggota. Keuntungan yang didapat pun tidak kecil, tersangka S mendapat keuntungan Rp30 hingga Rp60 juta dalam sebulan.
“Dari kegiatan tersebut, tersangka mengaku memperoleh penghasilan sekitar Rp30 juta hingga Rp60 juta per bulan," ungkapnya.
BACA JUGA:Ibu Rumah Tangga di Gresik Diperas Penagih Pinjol, Ancam Sebar Foto Syur Editan
Sementara itu, tersangka S juga mengaku telah melakukan pekerjaan tersebut sejak akhir tahun 2025. Awalnya ia bekerja sebagai penagih pinjol ilegal, lalu mulai melakukan pemerasan lantaran tergiur keuntungan cepat.
"Tergiur keuntungan, karena dalam sehari bisa mendapat sejuta sampai dua juta," singkat pria tersebut.
Seperti diketahui, kasus itu terungkap setelah korban BPS membuat laporan polisi di Polsek Manyar. Kasus bermula saat korban ditekan penagih pinjol dari aplikasi Pinjam Amanah agar segera melunasi hutan sebesar Rp1,6 juta.
Sumber:








