iklan ucapan polri-2
pupuk
iklan ulta memorandum

Penagih Pinjol Peras Nasabah Raup Rp60 Juta Per Bulan, Polres Gresik Buru Bos Pelaku

Penagih Pinjol Peras Nasabah Raup Rp60 Juta Per Bulan, Polres Gresik Buru Bos Pelaku

Penagih pinjol, S, diamankan Polres Gresik atas kasus pemerasan terhadap IRT Kecamatan Manyar dengan foto syur editan.--


Gempur Rokok Illegal--

Karena merasa terancam, korban pun langsung melunasi hutang. Namun, selang beberapa menit, terdapat nomor lain yang menagih hutang Rp2,9 juta disertai ancaman menyebar data pribadi, mengatasnamakan aplikasi Dana Dompet.

Korban yang merasa tidak pernah meminjam uang di aplikasi itu pun khawatir dan terpaksa segera mentransfer uang yang diminta oleh pengirim pesan. Tak lama setelahnya, terdapat nomor lain yang meminta uang dengan ancaman yang sama. 

Selang satu jam, korban kembali dihubungi nomor lain dan diminta mentransfer uang Rp3,4 juta. Namun korban tidak memenuhi permintaan tersebut karena menyadari sedang menjadi target pemerasan. 

BACA JUGA:Agen Penagihan KUR Bank Plat Merah Jember Jadi Tersangka, Rugikan Negara Rp 6,1 Miliar

Karena korban menolak mentransfer, pelaku pun menyebarluaskan KTP korban lewat poster seolah-olah DPO serta diedit ke dalam konten syur atau pornografi. Dari hasil penyelidikan, polisi pun mengamankan S di Kabupaten Lampung Selatan. 

Pria tersebut saat ini telah ditahan di Mapolres Gresik untuk menjalani proses hukum. Ia dijerat Pasal 45 ayat (10) jo. Pasal 27B ayat (2) UU No 1/2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Diancam penjara maksimal enam tahun.(rez)

Sumber:

Berita Terkait