PASURUAN, MEMORANDUM - Pilkada Kabupaten Pasuruan saat ini belum pada tahapan pendaftaran calon. Hanya saja bertebaran isu, jika beberapa calon sudah mulai muncul di permukaan.
Sebut saja KH Mujib Imron (sudah mendapat rekom I PKB), lalu Rusdi Sutejo (Gerindra), Ramdhanu Dwiyantoro (bakal diusul PDI-P berasal dari unsur kejaksaan), dan juga Udik Djanuantoro (Golkar dan gabungan partai-partai).
BACA JUGA:Dalih Jaga Diri, Pria di Pasuruan Selipkan Celurit di Pinggang
Melihat fenomena saat ini, beberapa instansi diminta untuk netral. Mulai dari Pemkab Pasuruan hingga unsur Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan. Kajari Kabupaten Pasuruan Teguh Ananto bahkan memerintahkan pada seluruh personel kejaksaan untuk tetap netral selama gelaran Pilkada 2024.
“Ini perintah. Saya perintahkan pada seluruh jajaran Kejaksaan Kabupaten Pasuruan untuk netral dan profesional dalam gelaran Pilkada. Kejari mendukung penuh sikap jujur dan adil selama pilkada, siapapun calonnya,” tegas kajari yang baru dilantik sepekan lalu.
BACA JUGA:2 Perampok Bacok Pemilik Salon di Surabaya, 1 Pelaku Ditangkap
Perintah untuk netral dalam gelaran Pilkada, lanjut kajari merupakan amanat dari Kejaksaan Agung RI dan harus dilaksanakan. Sebagai unsur penegak hukum, dirinya juga mulai memitigasi adanya ancaman, hambatan, tantangan dan gangguan seminimal mungkin.
“Kalau ada riak-riak kecil dalam gelaran pilkada itu biasa. Jalan seperti biasa saja. Asal jangan sampai menggangu atau berpotensi pada pelanggaran. Apalagi sampai pada pidana pemilu,” cetusnya, Minggu 14 Juli 2024.
BACA JUGA:Hari Pertama Masuk Sekolah di SDI Darul Falah Surabaya Diundur 22 Juli
Berbicara pada pidana pemilu, mantan Kajari Nunukan Kalimantan Utara ini pernah menyidangkan kasus money politics atau politik uang. Yakni sekitar 25 Maret 2024 hasil dari Pilkada Legislatif pada Februari 2024.
Saat itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Nunukan menuntut terdakwa kasus politik uang atas nama Syahran (62) dengan pidana penjara 2 tahun. Terdakwa Syahran diduga telah melakukan tindak pidana Pemilu berupa praktik politik uang kepada pemilih. Syahran yang merupakan Ketua RT 14, Desa Binusan, Kecamatan Nunukan, terseret dalam kasus politik uang hingga ke pengadilan buntut tersebarnya video berdurasi 58 detik.
BACA JUGA:Sebelum Berangkat, Ketua Yayasan SDI Darul Falah Salami Pengunjung Warkop Giras Samping Rumah
“Terdakwa diduga melanggar ketentuan pidana sebagaimana pasal 523 ayat (2) jo pasal 278 ayat (2) UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” ujar Teguh Ananto dengan menunjukkan hasil liputan beberapa media saat itu.
Dalam video tersebut memperlihatkan terdakwa Syahran membagikan kepada dua orang pemilih berstatus suami istri, masing-masing Rp 300.000. terdakwa juga mengajak untuk mencoblos caleg DPRD Nunukan Muhammad Mansur (NasDem) dan H Ladullah (caleg Provinsi Kaltara).
BACA JUGA:Dispendik Surabaya Imbau Kegiatan Liburan di Dalam Kota