Izin Tinggal Kadaluwarsa, Perempuan Asal Malaysia Dipulangkan Imigrasi Tanjung Perak

Rabu 10-07-2024,06:39 WIB
Reporter : Sujatmiko
Editor : Muhammad Ridho

SURABAYA, MEMORANDUM - Kali ini giliran NH wanita berumur 32 tahun asal negeri Jiran harus dipulangkan secara paksa kembali kenegaranya pada Selasa, 9 Juli 2024.

NH terpaksa berurusan dengan petugas Imigrasi karena ditenggarai menyalahgunakan izin tinggalnya selama di Indonesia.

Melalui terminal 2 bandara internasional Juanda Surabaya, Wanita berkewarganegaraan Malaysia tersebut dipulangkan ke asalnya dengan kawalan ketat dua orang petugas dari Kantor Imigrasi Tanjung Perak.

BACA JUGA:Langgar Aturan Keimigrasian, Kantor Imigrasi Tanjung Perak Deportasi Warga Bulgaria

BACA JUGA:Dirjen Imigrasi: Semester Satu 2024, Imigrasi Deportasi 1.503 Orang Asing, Naik 135,21 Persen

Arief Satriawan, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Imigrasi Tanjung Perak menjelasakan, NH izin tinggalnya kedaluwarsa. 

"sebab Wanita tersebut dideportasi “yang bersangkutan berada diwilayah Indonesia melebihi batas waktu izin tinggalnya” ujar Arief.

BACA JUGA:Ditjen Imigrasi Deportasi dan Cekal 13 WNA Asal Taiwan Pelaku Kejahatan Berat

BACA JUGA:Imigrasi Tanjung Perak Kembali Deportasi WNA Cina

BACA JUGA:Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur, Rendra Mauliansyah Doakan Kesuksesan untuk Memorandum

Sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (3) Undang-undang No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian  terkait Tindakan Administrasi Keimigrasian Orang Asing pemegang Izin Tinggal, dimana seseorang yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam Wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu Izin Tinggal maka harus di Deportasi.

"Terhadap warga negara asing yang telah dideportasi ini sendiri juga akan dikenakan daftar cekal sehingga tidak bisa masuk ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu,' " pungkas mantan Kasi Pemeriksaan  pada Kanim Kelas I Khusus TPI Surabaya ini. (mik)

Kategori :