TULUNGAGUNG, MEMORANDUM - Polres Tulungagung memamerkan hasil Operasi Sikat Semeru yang digelar selama 12 hari, terhitung mulai tanggal 03 - 14 Juni 2024 lalu, Senin 8 Juli 2024.
Berdasarkan data Humas Polres Tulungagung, total ada 38 tersangka ditangkap dari 35 kasus yang diungkap selama operasi. Dengan rincian, 1 kasus pencurian dengan kekerasan (Curas), 21 kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), 10 kasus pencurian sepeda motor (Curanmor), 2 kasus kejahatan jalanan, dan 1 kasus penyalahgunaan bahan peledak.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Muhammad Nur mengatakan, pihaknya bisa mengungkap sejumlah kasus di beberapa lokasi. Seperti di warkop, di ruko, kemudian di toko, di jalan raya, hingga di pemukiman warga.
"Untuk street crime ini adalah kasus jambret, pelaku sudah kami amankan," ujarnya.
BACA JUGA:Suroan di Wilayah Hukum Polres Tulungagung Kondusif
Dari sekian tersangka yang ditangkap, beberapa merupakan residivis.
Untuk pengungkapan kasus penyalahgunaan handak, pihaknya menyita 1 kilogram bahan peledak yang rencananya akan dibuat untuk petasan.
"Handak itu kita ungkap di TKP Pucanglaban. Pelaku hendak menjualnya untuk bahan petasan namun bisa kita gagalkan," terangnya.
Untuk pasal yang dikenakan, pihaknya menyebut adanya pasal 363 KUHP untuk kasus curat, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Kemudian pasal 365 KUHP untuk kasus curas dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu maksimal 20 tahun jika perbuatannya mengakibatkan luka berat atau kematian.
BACA JUGA:Kado HUT Ke-78 Bhayangkara, 66 Anggota Polres Tulungagung Naik Pangkat
Kemudian untuk penyalahgunaan bahan peledak, pelaku dijerat pasal 1 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Kami berharap masyarakat meningkatkan kewaspadaannya. Karena pelaku beraksi saat pemilik kendaraan lengah dan tidak memperhatikan kondisi sekitarnya," pungkasnya.(fir/fai)