Enam Kades di Sugio Lamongan Diperiksa Inspektorat, Ada Apa?

Minggu 07-07-2024,09:24 WIB
Reporter : Biro Lamongan
Editor : Fatkhul Aziz

LAMONGAN, MEMORANDUM - Tim Inspektorat Pembantu (Irban) wilayah Kabupaten Lamongan segera memeriksa 6 Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. 

Kepala Desa Lebakadi Sugio, Ulyadin Setyo Utomo dimintai tanggapan terkait hal itu mengaku tidak masalah.

"Ya kalau emang inspektorat mau meriksa, ya gpp (tidak apa apa), kan itu tugas," ujarnya, Minggu 7 Juli 2024.

Ditanya apakah Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Dana Desa (DD) tahun 2023 sudah clear, Ulyadin menyatakan sudah. "Ya sudah to," katanya singkat.

BACA JUGA:Soal Hak Kades dan Perangkat Desa di Lamongan, Eksekutif dan Legislatif Diminta Hadir

Sementara, Abdul Rohim, Kepala Desa Sugio  selaku Ketua AKD (Asosiasi Kepala Desa) Kecamatan Sugio dihubungi soal enam Kades termasuk dirinya segera diperiksa Inspektorat berkaitan dengan LPJ kegiatan pembangunan serta laporan keuangan desa, termasuk juga Ahmad Kepala Desa Supenuh, Sugio tidak memberi keterangan kepada wartawan.

Sementara itu, Camat Sugio Yosep Dwi Prihatono dimintai keterangan pemeriksaan Inspektorat keenam Kades di Sugio mengaku jika hal itu memang tugas Inspektorat untuk melakukan agenda rutin.

"Jadi kami tidak mengetahui. Kegiatan pembangunan di desa, pihak Kecamatan hanya meneruskan dari Dinas PMD Lamongan ke masing - masing Desa," ujarnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lamongan, Moh Zamroni menjelaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari monitoring dan evaluasi (monev) rutin yang dilakukan oleh Inspektorat. Monev ini bertujuan untuk memastikan bahwa keuangan desa dikelola dengan baik dan akuntabel, serta kegiatan pembangunan desa sesuai dengan perencanaan.

BACA JUGA:THR Cair ASN di Lamongan Bisa Lebaran, Kontraktor dan Kades Menangis

Beberapa hal yang akan diperiksa oleh Inspektorat antara lain realisasi APBDes dan P-APBDes tahun 2023 dan 2024, laporan keuangan desa, pelaksanaan kegiatan fisik pembangunan desa, administrasi pengelolaan aset desa, administrasi pengelolaan BUMDes.

Zamroni juga menegaskan bahwa Inspektorat tidak hanya memeriksa laporan di atas kertas, tetapi juga akan turun ke lapangan untuk melihat kondisi riilnya.

Hasil pemeriksaan Inspektorat akan dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan diberikan kepada masing-masing desa, Camat, dan Dinas PMD.

Bagi desa yang LHP-nya menunjukkan adanya permasalahan, Dinas PMD akan melakukan pembinaan dan pendampingan.

BACA JUGA:Audiensi Masyarakat dan Kades Taji Lamongan, Komisi A Instruksikan Inspektorat Investigasi

Kategori :