HPN 2026

Bobol Brankas Garasi Bus di Sidoarjo, Kenek Asal Lamongan Diringkus Polisi

Bobol Brankas Garasi Bus di Sidoarjo, Kenek Asal Lamongan Diringkus Polisi

Polisi rilis pembobolan brankas--

SIDOARJO, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil meringkus pelaku pembobol brankas uang yang ada di kantor garasi bus DPW Purnama, Buduran, Sidoarjo. Tersangka YH (34) tahun, kenek bus, diamankan di rumah kos Paciran, Lamongan, 30 Januari 2026 lalu.

Kejadian ini dilaporkan korban DI, pengurus PT DPW Purnama ke pihak kepolisian. Bahwa pada 14 Januari 2026, di ruang admin garasi bus telah hilang dua brankas berisi uang.

"Tersangka berhasil kami amankan beserta barang bukti dua brankas, uang sejumlah Rp11 juta, satu unit sepeda motor matic, kunci pas, kunci T, satu unit handphone dan satu flashdisk berisi rekaman CCTV," ungkap Wakapolresta Sidoarjo AKBP M Zainur Rofik pada wartawan.

BACA JUGA:Gondol Motor Modus Minta Tolong, 3 Bandit Semampir Surabaya Digulung Polresta Sidoarjo


Mini Kidi--

Lanjut Wakapolresta Sidoarjo, pelaku mengakui perbuatannya dilakukan pada 14 Januari 2026 sekitar pukul 00.20 WIB. Tersangka datang ke garasi bus seperti biasa, lalu berkumpul dengan rekan kerja yang lain. Saat berkumpul ia minum (mabuk) bersama rekan yang lain. Saat rekan pemegang kunci kantor lengah, tersangka mengambil kunci yang ada di meja dekat tas, lalu pergi menuju ruang admin. 

Mengira situasi aman, tersangka membuka pintu kantor dan mencari letak brankas. Kemudian tersangka menemukan di dalam lemari dan mengambil dua brankas berwarna biru lalu menuju ke sepeda motor.

BACA JUGA:Gasak Motor di Buduran, Dua Begal Asal Surabaya Diringkus Polresta Sidoarjo

Kemudian tersangka kembali ke rekan-rekan kerjanya dan mengembalikan kunci kantor tanpa disadari oleh pemegang kunci. Setelah itu tersangka pergi meninggalkan lokasi dengan membawa kabur dua brankas menggunakan sepeda motor.

Motif tersangka membobol brankas uang karena kebutuhan ekonomi dan digunakan untuk bayar biaya sekolah anak. Ancaman hukumannya adalah tujuh tahun penjara sesuai pasal 477 huruf e KUHP. Kini tersangka ditahan guna proses hukum lebih lanjut.(moh suud/jokosan)

Sumber: