MALANG, MEMORANDUM - Pondok Pesantren (ponpes) di Kota Malang bisa bernafas lega. Pasalnya, akan segera lebih terperhatikan oleh pemerintah daerah. Hal itu menyusul penandatanganan Peraturan Daerah (Perda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
Ini dilakukan pada rapat paripurna DPRD Kota Malang terkait ‘Pengambilan Keputusan terhadap Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren’, dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi, pengambilan keputusan DPRD, penyampaian pendapat akhir Pj Wali Kota dan penandatanganan keputusan DPRD, di ruang rapat paripiurna DPRD Kota Malang, Kamis 04 Juli 2024.
Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika menjelaskan bahwa pihaknya menerima aspirasi dari pengasuh pondok pesantren. Dan hal itu, sudah sejak lama menjadi pembahasan. Bahkan, sampai terbentuk pansus.
“Ini bagaimana memfasilitasi, dengan pemerintah hadir. Di lembaga pendidikan formal dan nonformal. Beberapa memang ada pengajuan dari masyarakat pondok pesantren, tapi terganjal oleh regulasi,” terang Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika.
BACA JUGA:Tabuh Rebana Tandai Launching Pesantren Tangguh Sabilurrosyad
BACA JUGA:Rapat Paripurna, Ketua DPRD Kota Malang: Rekomendasikan 19 Poin
Ia menambahkan, seperti adanya sejumlah anggota dewan yang alumni dari pondok pesantren namun tidak bisa memberikan bantuan pokirnya.
Dengan adanya Perda tersebut, lanjut Made, nantinya tidak ada lagi kendala. Karena, semua melalui mekanisme hibah dan masuk dalam bagian kesra.
“Ini bentuk kehadiran pemerintah. Apalagi saat itu, ada keresahan tentang isu radikalisme, sehingga bisa dilakukan deteksi dini,” lanjut politisi PDI Perjuangan ini.
Karena, kata dia, dengan fasilitasi pesantren, pemerintah bisa masuk. Nantinya, diharapkan akan semakin bertumbuh lebih banyak. Dan nantinya, semua akan didata dan bisa mendapatkan bantuan.
BACA JUGA:Launching 'Sahabat UMKM', Pj Wali Kota Malang Perkuat Usaha Mikro
Sementara itu, Pj Wali Kota Malang Dr Ir Wahyu Hidayat menyebutkan setelah ada Perda maka secara detail akan ada di Peraturan Walikota (Perwal).
“Segera akan dikeluarkan Perwal. Sebagai payung hokum untuk petunjuk teknis pelaksanaan,” katanya.
Dengan begitu, kata dia, pemerintah akan lebih mudah dan leluasa untuk memberikan bantuan berupa hibah ataupun sarana prasarana. (edr)