Pengedar dan Kurir Sabu Diringkus Polsek Kenjeran, 17 Poket Disita

Jumat 28-06-2024,14:07 WIB
Reporter : Arif Alfiansyah
Editor : Fatkhul Aziz

Dari pengakuan AVH setiap pengiriman mendapatkn upah 1 gram sabu dan uang sebesar 200 ribu. 

"Kedua pelaku AP dan AVH dijerat dengan Pasal 114 (1) Sub Pasal 112 (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," pungkasnya. (alf)

Kategori :