SURABAYA, MEMORANDUM - Polsek Kenjeran mengamankan dua tersangka pengedar sabu-sabu (SS) di Surabaya. Seorang pengedar berinisial AP (45), ditangkap di indekos di Putat Jaya Gang Lebar. Kurirnya AVH (29), diamankan di pinggir Jalan Menur Pumpungan.
Polisi menyita 17 poket sabu dari kedua tersangka. Total berat sabu mencapai 17,38 gram dan sudah dalam kemasan siap edar.
Berdasarkan keterangan, sabu tersebut didapat dari HM yang masih dalam pencarian.
"Pengedar ini mendapat sabu dari HM (DOP) yang masih kami cari keberadaannya," kata Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto, Jumat 28 Juni 2024.
BACA JUGA:Reskrim Polsek Kenjeran Bekuk Jambret Ingusan Pasar Sidotopo
Penangkapan keduanya bermula dari informasi transaksi sabu di Jalan Menur Pumpungan yang diterima Unit Reskrim Polsek Kenjeran. Tim lantas melakukan pengintaian dan menemukan AVH di lokasi. Penggerebekan pun dilakukan dan didapati 3 poket sabu dari tersangka.
"Saat kami geledah ditemukan tiga poket sabu dari tersangka AVH dengan berat masing masing 0,34 gram, 0,35 gram, dan 0,31 gran," tuturnya.
Dari hasil interogasi, AVH merupakan kurir yang disuruh oleh pengedar berinisial AP untuk mengirim sabu. Unit Reskrim Polsek Kenjeran kemudian melakukan pengembangan. Tim mencari keberadaan AP dan berhasil menangkapnya di kosnya.
"Kami mengamankan AP pada hari yang sama, sehingga jumlah pelaku yang kami amankan dua orang, " jelasnya.
BACA JUGA:Rawan Kriminalitas, Polsek Kenjeran Patroli di Bawah Jembatan Suramadu
Penggerebekan di kos AP menghasilkan temuan 14 poket sabu dengan berat total 16.38 gram. Barang bukti itu masing masing memiliki berat 1,27 gram sebanyak 3 poket; 1,26 gram sebanyak 7 poket; 1,25 gram satu poket, 1,24 gram sebanyak 1 poket; 0,82 gram sebanyak 1 poket; 0,44 gram sebanyak 1 poket.
Berdasarkan pengakuan AP awalnya membeli sabu seberat 20 gram dari MH melalui pemesanan dan mengambilnya di Jembatan Suramadu. Kemudian sisanya sudah laku terjual.
"Tersangka memesan 17 poket sabu tersebut untuk dijual kembali. Kedua pengedar dan kurir ini merupakan residivis kasus yang sama," tuturnya.
Suroto menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, modus operandi yang digunakan pelaku AVH yakni dengan cara mengedarkan sabu atas perintah dari AP. Selain mengantar pesanan AVH juga melayani pesanan sendiri.
BACA JUGA:Polsek Kenjeran Sambang Warga untuk Jamin Keamanan Wilayah