JEMBER, MEMORANDUM - Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jember menuntut hukuman pidana mati kepada tiga orang yang diduga terlibat dalam pembunuhan berencana sekaligus perampokan.
Tuntutan dibacakan oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jember Dwi Caesar, S.H., M.H., dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jember pada Senin, 24 Juni 2024.
Kepala Seksi Pidana Umum Rizki Purbo Nugroho, S.H., M.H. menerangkan, tuntutan hukuman mati itu diambil berdasarkan hasil proses pembuktian pada persidangan sebelumnya serta alat bukti yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Penuntut Umum akhirnya menyakini bahwa ketiga terdakwa benar-benar melakukan tindak pidana sesuai pasal yang didakwakan," terang nya.
BACA JUGA:Dua Tahanan Kota Kejari Jember Dipasangi Alat Deteksi
Keyakinan Penuntut Umum itu kemudian dikonsultasikan secara berjenjang ke Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Jaksa Agung RI.
"Akhirnya diputuskan tuntutan terhadap para terdakwa adalah pidana mati,” tegas Kasi Pidum Rizki Purbo Nugroho.
Tiga terdakwa tersebut yakni Sadi Adi Broto, yang tercatat sebagai warga Desa Yosowilangun Lor, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
Kemudian Agus Wicaksono, yang tercatat sebagai warga Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, Jawa Timur serta Siti Nurhasanah (40), warga Desa Kecong, Kecamatan Kencong, Kabupaten Jember, Jawa Timur.
BACA JUGA:Jaksa Eksekutor Kejari Jember Mendapatkan Perintah PN Tipikor Eksekusi Terpidana Kades Munderejo
Korban tindak kriminal ketiganya yaitu Hasiyah, yang tak lain adalah ibunda dari Siti Nurhasanah.
Kasi Pidum Rizki Purbo Nugroho menjelaskan, pembunuhan dilatarbelakangi oleh asmara Siti Nurhasanah dan Sadi Adi Broto yamg tidak direstui oleh korban Hasiyah.
"Sadi Adi Broto sakit hati hubungannya dengan Nur Hasanah tidak direstui hingga merencanakan pembunuhan," terangnya.
Untuk melancarkan aksi kriminalnya itu, Sadi mengajak Agus Wicaksono, dengan iming-iming imbalan uang sebesar Rp. 5 juta.
BACA JUGA:Kejari Jember Musnahkan Barang Bukti 83 Perkara