Setelah memiliki rencana, ketiga orang itu melaksanakan pembunuhan pada 13 November 2023 pada pukul 01.00 WIB.
Sebelum pembunuhan terjadi, Agus Wicaksono bersama korban mengendarai motor menagih hutang milik korban.
Usai menagih hutang, Agus Wicaksono melaksanakan rencananya dengan mengajak korban berjalan-jalan melintasi jalur lintas selatan.
Sesampai di pinggir sungai irigasi persawahan di Dusun Krajan I, Desa Keting, Kecamatan Jombang, Jember, keduanya bertemu Sadi Adi Broto dan Siti Nurhasanah yang telah menunggu.
BACA JUGA:Kejari Jember dan IAD Berbagi Takjil di Depan Kantor
Korban sempat cekcok dengan Siti Nurhasanah, hingga Agus Wicaksono mendekap tubuh korban dari belakang agar tidak bergerak dan berteriak.
Agus kemudian menjatuhkan tubuh korban ke tanah serta menekannya menggunakan lengan. Siti Nurhasanah membantu memegangi kedua tangan ibunya itu agar tidak berontak.
Sadi Adi Broto pun langsung beraksi dengan menggorok leher korban menggunakan pisau yang telah dibawanya.
Di akhir nafas Hasiyah, Sadi Adi Broto memerintahkan Agus Wicaksono untuk membacok Hasiyah sekali lagi tepat di leher untuk memastikan sudah meninggal dunia.
BACA JUGA:Kejari Jember Masih Toleran Terkait Eksekusi Terpidana Kades Mundurejo
Tidak hanya sampai di situ saja, perbuatan ketiganya. Setelah memastikan korban meninggal dunia mereka mengambil barang-barang milik korban.
Diantaranya satu sepeda motor, ponsel, dan uang. Motor dijual oleh Agus. Hasilnya dinikmati oleh Agus dan Sadi.
"Berdasarkan fakta persidangan, Penuntut Umum menuntut para terdakwa dengan amar tuntutan, pertama, agar Majelis Hakim menyatakan terdakwa Sadi Adi Broto, Agus Wicaksono, dan Siti Nurhasanah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah bersama-sama melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan pencurian dengan pemberatan," terang Kasi Pidum
Ketiganya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.
Kedua, menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa masing-masing dengan pidana mati.