MOJOKERTO, MEMORANDUM - Sidang lanjutan perkara perusakan gembok dan rantai milik PT Serba Guna Harapan (SGH) oleh dua terdakwa Stefano Yohandra dan Suprapto digulirkan PN Mojokerto, Senin 24 Juni 2024.
BACA JUGA:Bandit Motor di Minimarket Mulyosari Pemain Lama
Sidang yang diketuai Majelis Hakim Fransiskus Wilfrirdus tersebut JPU menghadirikan dua saksi yakni Nikolas Urip Alianto dan Wendi Susanto.
BACA JUGA:Pengedar Asal Kemlaten Sewa Rumah Kos untuk Transaksi Sabu
Namun kehadiran para saksi tersebut disesalkan penasihat hukum (PH) kedua terdakwa Moh Shaleh. Menurut Moh Shaleh, kedua saksi yang dihadirkan JPU tidak ada hubungan dengan pokok perkara pidana kedua kliennya. Pasalnya pokok perkaranya adalah perusakan gembok namun saksi yang dihadirkan tidak mengetahui soal perusakan gembok.
BACA JUGA:Polrestabes Surabaya dan Polsek Jajaran Ungkap 405 Kasus dan Borgol 243 Tersangka 3C
"Pokok perkaranya pidana perusakan gembok, tapi yang dibahas di persidangan masalah kontrak dan lain-lain. Jadi kedua saksi dari awal hingga akhir tidak pernah ada yang melihat kedua kliennya yang membongkar gembok itu, tapi kenapa mereka yang dilaporkan," ujar Moh Shaleh pengacara dari Surabaya ini.
BACA JUGA:Hitung Ulang 10 TPS di Bangkalan, KPU Jatim Diminta Patuhi Amar Putusan MK
Lebih lanjut dikatakannya, bahwa semua saksi yang dihadirkan adalah pemegang saham yang sudah di periksa di persidangan, tidak ada yang keberatan bahwa gembok itu di rusak.
BACA JUGA:Kapolres Kediri Tinjau Bantuan Pembuatan Sumur Bor di Kunjang
"Tapi ada seseorang yang melaporkan perusakan gembok itu adalah direktur PT SGH, dan ini yang menjadi pertanyaan direktur itu mendapat kewenangan dari mana melaporkan, karena direktur itu hanyalah orang yang ditunjuk pemegang saham, padahal semua pemegang saham yang dihadirkan di persidangan semua tidak keberatan dengan perusakan gembok itu," tambahnya.
BACA JUGA:FWLM Jember Semarakkan HUT Ke-78 Bhayangkara Cup
Dan kami, masih kata Moh Shaleh, akan menunggu pemeriksaan saksi-saksi yang lain, termasuk Hari Susanto, selaku orang tua dari Stefano akan memberikan kesaksian.
BACA JUGA:Polemik KK Siluman, Komisi A Minta Pemkot Lakukan Sosialisasi sebelum Blokir
"Sejauh ini sudah 6 saksi yang dihadirkan semuanya tidak ada yang melihat kejadian perusakan gembok Tangki milik PT SGH oleh kedua kliennya," imbuhnya.
BACA JUGA:Curi Kabel Milik Disbudporapar Kota Surabaya Dituntut 2 Tahun
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Kota Mojokerto Joko Sutrisno mengatakan bahwa dalam sidang lanjutan di perkara dugaan perusakan gembok tangki, hari ini JPU menghadirkan dua orang saksi yakni Niko dan Wendi.
BACA JUGA:Gelar Aksi Grebek Stunting, Gus Ipul Tekankan Pentingnya Gizi Seimbang
"Kedua saksi tadi sebagaimana yang telah kita ketahui telah menyampaikan dan memberi kesaksian apa yang di ketahui dan di alami kedua saksi itu," ungkap Joko.
Terkait dengan pernyataan penasihat hukum, dengan kedua saksi yang tak ada kaitannya dengan pokok perkara pidana dugaan perusakan gembok, bahwa itu biar menjadi kesimpulan dari pada majelis hakim.
BACA JUGA:Penyusunan Dua Perwali Perlindungan Anak di Surabaya Libatkan Berbagai Elemen
"Kami selaku jaksa penuntut umum hanya menghadirkan saksi yang menurut kami perlu kami hadirkan, selain untuk mengungkap fakta juga sebagai pendalaman terjadinya suatu perkara," kata Joko Sutrisno di halaman PN Mojokerto usai sidang. (*)