PASURUAN, MEMORANDUM - Ratusan kepala desa (kades) di Kabupaten Pasuruan, Senin 24 Juni 2024 tampak tersenyum. Mereka dikukuhkan perpanjangan masa jabatannya 2 tahun lagi oleh Penjabat (Pj) Bupati Pasuruan Andriyanto. Pengukuhan perpanjangan masa jabatan kades tahun 2024 digelar di Pendopo Kabupaten Pasuruan.
BACA JUGA:Pengerjaan Stadion Kanjuruhan Sudah Capai 60 Persen
Pengukuhan ini menindaklanjuti berlakunya Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam UU tersebut mengatur masa perpanjangan jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
BACA JUGA:Ketum PBSI Jatim Tonny Wahyudi: Kejuaraan Bulutangkis Kapolda Cup 2024 Pecahkan Rekor MURI
Pengukuhan dihadiri semua kades. Namun secara simbolik, Pj Bupati meminta 10 orang perwakilan dari total 329 kepala desa di 24 kecamatan untuk menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan.
BACA JUGA:Direkom PAN, Nama Cak Khulaim Langsung Meroket sebagai Cabup Sidoarjo
Dalam sambutannya, Pj Bupati Andriyanto menyampaikan ucapan selamat kepada para kepala desa yang dikukuhkan. Ia berharap perpanjangan masa jabatan ini dapat meningkatkan semangat mereka dalam bekerja dan mengabdi kepada desa.
BACA JUGA:HUT Ke-78 Bhayangkara, Wakapolda Jatim Pimpin Ziarah ke TMP 10 November
Lebih lanjut, Pj Andriyanto mengingatkan bahwa tugas dan kewajiban kepala desa tidak hanya fokus pada program pembangunan. Tetapi juga dituntut untuk membawa masyarakatnya ke arah yang lebih maju dan sejahtera.
BACA JUGA:Kadin Surabaya Bersama PDI-P Kolaborasi Bangun Potensi Ekonomi Perkotaan
"Ada beberapa hal yang ingin kami tekankan kepada kepala desa, PR yang belum selesai, yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, menurunkan angka stunting di masing-masing desa, menekan angka pengangguran dan kemiskinan ekstrem, serta memaksimalkan pelayanan publik untuk mensejahterakan warga," ujar Andriyanto, Senin 24 Juni 2024.
BACA JUGA:Mengapa Mencuci Daging Sapi sebelum Dimasak Justru Berbahaya?
Ia juga mengingatkan para kepala desa untuk menggunakan anggaran desa dengan sebaik mungkin. Transparan, objektif, dan menghindari korupsi. Selain itu, mereka diimbau untuk memperkuat kemitraan dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam memajukan pembangunan desa, menciptakan inovasi, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
BACA JUGA:DPRD Kota Malang Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2023
"Kami minta kepada kepala desa untuk mendukung dan mengawal bersama tahapan Pilkada 2024," lanjut Andriyanto.
BACA JUGA:Juara Grup, Jerman Pertahankan Momentum Tak Terkalahkan di Penyisihan Grup
Andriyanto juga berpesan kepada para kepala desa untuk bersama keamanan, ketertiban, kerukunan, dan kondusifitas wilayah, khususnya selama menghadapi pemilihan umum kepala daerah serentak pada 27 November 2024. (*)