TRENGGALEK, MEMORANDUM - Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mewajibkan setiap penyelenggara pelayanan publik mematuhi standar pelayanan. Standar tersebut merupakan pedoman penyelenggaraan layanan dan menjadi tolok ukur penilaian kualitas pelayanan yang diberikan.
BACA JUGA:BPN Trenggalek dan Kejari Bentuk Komitmen Kerja Sama Hukum Melalui MoU
Di tahun 2024, Ombudsman RI kembali melakukan penilaian kepada 24 kementerian, 15 lembaga, dan 548 pemerintah daerah. Untuk itu, sebelum dilakukan penilaian, Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN Kabupaten Trenggalek mengikuti sosialisasi bersama seluruh Kantor Pertanahan se-Jatim, yang diselenggarakan Ombudsman RI Perwakilan Jatim melalui virtual zoom atau daring pada 20 Juni 2024.
BACA JUGA:Hari Lingkungan Hidup Sedunia, BPN Trenggalek Tanam 100 Pohon di Desa Wonoanti
Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek merupakan salah satu instansi yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dalam hal pelayanan pertanahan, sehingga sangat antusias mengikuti jalannya sosialisasi ini.
BACA JUGA:Server PDN Gangguan, Imigrasi Tetap Layani Perlintasan dan Permohonan Paspor
“Layanan berkualitas itu patokannya tetap pada kepuasan masyarakat. Ketika masih terdapat keluhan atau aduan, itu menjadi ukuran bahwa pelayanan yang diberikan perlu dilakukan perbaikan,” terang Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Trenggalek Joseph Wibisono.
BACA JUGA:Personel Polres Pasuruan Diajak Teladani Kehidupan Rasulullah
Untuk itu, dijelaskan Joseph, pihaknya selalu mengingatkan pemohon atau masyarakat supaya mengisi survei Kepuasan Masyarakat, serta menyediakan sarana pengaduan yang memadai untuk hasilnya menjadi acuan dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik pada Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek.
BACA JUGA:KPUD Jatim Titipkan Kotak Suara di Mapolda Jatim, Dirintelkam Jamin Safety
“Tentu saja sudah kita sediakan mulai dari barcode isian Survey Kepuasan Masyarakat atau yang biasa kita sebut CSMS, kotak pengaduan, layanan loket informasi dan pengaduan, serta pengaduan melalui surat, WhatsApp, serta SPAN-Lapor,” tambah Joseph.
BACA JUGA:Polsek Karangpilang Amankan Kunjungan Wali Kota Surabaya
Joseph berharap, seiring banyaknya media atau sarana pengaduan bisa dimanfaatkan masyarakat dengan baik untuk memberi saran dan masukan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek, sembari Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek terus meningkatkan sarana dan prasarana (sarpras) serta sumber daya manusia (SDM) yang memadai dalam hal pelayanan pertanahan.
BACA JUGA:UNICEF Indonesia Dukung Inovasi Lentera Sakti
“Kita berharap ke depan tidak hanya kuantitas pelayanan terpenuhi, tetapi kualitas pelayanan publik juga tercapai. Karena banyak syarat harus dipenuhi untuk memperbaiki kualitas selain sarpras dan SDM. Karena nilai terbaik adalah tingkat kepuasan masyarakat yang juga baik,” tandas Joseph.
BACA JUGA:Sidang Pembunuhan di Grati, Istri Korban Minta Terdakwa Dihukum Berat
Sebagai informasi, pada 2023 Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek telah mendapatkan penganugerahan dari Ketua Ombudsman Republik Indonesia tentang Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik (Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023) dengan nilai 82,08 dan masuk dalam Zona Hijau atau Kualitas Tinggi. Untuk itu, Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek akan terus berkomitmen mempertahankan bahkan meningkatkan predikat tersebut. (*)