LAMONGAN, MEMORANDUM - Penyaluran bantuan permakanan dengan indeks Rp 30.000 untuk dua kali makan dalam sehari bagi lansia mandiri dan disabilitas mandiri di Kecamatan Babat, Lamongan, diduga tak layak dimakan.
Diakui, penerima bantuan permakanan berinisial SM. "Saya yang mendapatkan bantuan permakanan, pokoknya tiap hari dikasih dua porsi pagi dan siang, namun nasinya setengah matang," ucap dia mengeluh. Jumat 14 Juni 2024.
BACA JUGA:Warga Dihebohkan Munculnya 5 Ekor Buaya di Sungai Kencong
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lamongan Farah Damayanti Zubaidah, ditanya, total jumlahnya berapa penerima bantuan permakanan bagi lansia dan disabilitas mandiri serta untuk bulan ini sudah berapa desa dan berapa Kecamatan di Lamongan yang sudah di realisasikan.
BACA JUGA:Caleg DPR RI dari PKB Diduga Kondisikan Ketua KPU Kabupaten Malang
“Sebentar saya tanyakan kabid (kepala bidang), ini masih acara di Kecamatan Deket,” ujarnya.
Ditunggu untuk bisa memberikan penjelasan. Kembali Farah cuma mengatakan sampun? Alhamdulillah. Awak media ingin konfirmasi di ruang kerjanya. Namun, ia menyampaikan.
"Ngge (Iya) lebih cepet by wa (WhatsApp)," ujarnya.
BACA JUGA:Penertiban Aset di Jalan Ijen Kota Malang Alot
Lebih lanjut dikonfirmasi perihal bantuan permakanan di Kecamatan Babat, Lamongan, diduga tak layak dimakan tersebut. Bu Farah tak berusaha memberikan penjelasan.
Sementara itu, berdasarkan data yang dihimpun memorandum.disway.id., ada 4 macam jenis menu makanan yang disajikan, di antaranya nasi, lauk pauk berupa telur mata sapi, tahu, tempe, tumis/engseng-engseng wortel, buncis, kentang, buah-buahan, pisang ulin 2 buah tiap porsi.
BACA JUGA:Penertiban Aset di Jalan Ijen Kota Malang Alot
Bantuan permakanan dua kali makan dalam sehari bagi lansia mandiri dan disabilitas mandiri di Kecamatan Babat, Lamongan. Waktu penyalurannya kepada penerima dalam ompreng (tempat makan) dengan kemasan plastik yang diberikan tidak layak di makan. Sehari dikirim dua porsi dan di kirim pagi saja, kalau di makan siang udah basi.
BACA JUGA:Polsek Rembang Bedah Rumah dan Bagi Sembako ke Warga
Pelaksana kegiatan penyaluran bantuan permakanan dua kali makan dalam sehari bagi lansia mandiri dan disabilitas mandiri dikendalikan oleh Dinas Sosial Kabupaten Lamongan dengan menunjuk Agus petugas Rehabilitasi Sosial (Rehsos).
Sesuai aturan yang ada penyaluran bantuan permakanan dua kali makan dalam sehari bagi lansia mandiri dan disabilitas mandiri tersebut diserahkan kepada kelompok masyarakat (pokmas) untuk memasak makanannya.
Setelah pokmas memasak untuk menyiapkan menu makanan, kemudian pokmas lalu menyerahkan makanan tersebut kepada para lansia mandiri maupun para disabilitas mandiri.
BACA JUGA:Kalah Judi Online, Warga Ploso I Ditangkap Polsek Genteng
"Jadi lansia tidak menerima uang, dia menerima makanan. Dengan indeks Rp 30.000 per orang per hari untuk dua kali. Jadi kalau misalnya Rp 30.000 per hari, (dibagi dua) Rp 15.000. Harus memenuhi gizi, dan diantar langsung ke para lansia,” ujarnya.
BACA JUGA:Peduli Sesama, Satreskrim Polres Bojonegoro Bagikan Nasi Kotak
Bantuan hanya diberikan kepada lansia yang hidup sendiri atau lansia tunggal, maupun disabilitas tunggal. Pasalnya, lansia yang tinggal dengan keluarga sudah mendapatkan bantuan sosial (bansos) lain yaitu PKH atau Program Keluarga Harapan. (*)