"Istilah black merchant itu sudah umum saya dengar di dunia fintech. Black Merchant ini sebutan bagi customer B2B yang menjalankan bisnis ilegal. Jadi di kalangan para pengusaha fintech, judi online ini sudah lama dikenal,” jelasnya.
Oleh karena itu, Johan meminta kepada Bank Indonesia untuk mengaudit seluruh perusahaan fintech di Indonesia. Agar masyarakat juga mengetahui ada tidaknya perusahaan fintech yang menyalahgunakan izinnya untuk menopang transaksi judi online ini.
"Perlu diaudit semua itu perusahaan fintech, ada nggak merchant-nya yang terindikasi judi online. Kalau ada, maka Bank Indonesia tidak boleh ragu untuk mencabut izinnya. Ini untuk memutus ekosistem yang selama ini menopang kejahatan judi online," pungkasnya. (bin)