SURABAYA, MEMORANDUM - Satu per satu korban investasi abal-abal yang dilakukan Greddy Harnando dan Indah Catur Agustin mulai lapor ke polisi.
Seperti yang dilakukan LS (71), warga Kecamatan Sukolilo, Surabaya ini. Melalui tim kuasa hukumnya Martin Suryana dari Martin Suryana & Associates melaporkan Greddy Harnando dan Indah Catur Agustin ke Polda Jatim (Laporan Polisi Nomor: LP/B/73/II/2024/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 1 Februari 2024). Dan pada Jumat lalu, keduanya yang saat ini juga menjadi terdakwa kasus yang sama di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ditetapkan sebagai tersangka.
LS sendiri tertipu hingga Rp 170 miliar dari investasi abal-abal kedua tersangka yang mengaku sebagai komisaris dan direktur PT Garda Tematek Indonesia (PT GTI) yang mendapatkan proyek dengan perusahaan King Koil terkait sprai.
"Ada beberapa perkara yang mendahului. Sudah ada LP sebelumnya yang proses di Polda Jatim dan di PN Surabaya. Tapi untuk jumlah kerugiannya, klien kami yang paling besar," ujar Martin Suryana didampingi Fanny Gresta Nova dan Subuh Susilo, tim kuasa hukum lainnya, Selasa, 4 Juni 2024.
BACA JUGA:Pria Asal Pagesangan Tipu Investor Kain King Koil Rp 5,9 Miliar
Martin menjelaskan, bahwa untuk beberapa LP baik yang ada di Polda Jatim dan Polrestabes Surabaya, semuanya dengan modus dan tersangka yang sama.
"Silakan dikonfirmasi ke polda dan polrestabes untuk laporannya itu. Yang berbeda hanya pelapornya," tambahnya.
Tambah Martin, awalnya sekitar April 2020, kliennya (LS) ditawari terlapor (Greddy Harnando dan Indah Catur Agustin) untuk investasi pada PT GTI. Karena PT GTI memiliki banyak proyek maka memerlukan modal yang banyak.
Saat itu, LS dijanjikan akan diberi keuntungan dari dana investasi. Untuk bulan pertama sebesar 1 persen, untuk bulan kedua dengan 1 persen ditambah 3 persen dan uang pokok dikembalikan penuh.
BACA JUGA:Penjual Kue Keliling di Surabaya Jadi Korban Penipuan Jual Beli Tanah
"Mereka menjanjikan uang investasi akan aman dan tidak bermasalah karena keduanya merupakan direktur dan komisaris sekaligus pemegang saham PT GTI. Dari situ, klien kami percaya dan sejak 24 April 2022 mulai memasukkan investasi ke PT GTI," ujar Martin.
Lanjut Martin, awalnya keuntungan yang dijanjikan selalu dibayarkan termasuk uang pokok juga dikembalikan tepat waktu sehingga membuat LS semakin percaya.
"Lalu sejak Oktober 2020, keduanya meminta LS agar uang pokok yang diinvestasikan di roll over. Pada waktu itu, LS percaya dan tanpa ada prasangka negatif karena pembayaran pokok dan keuntungan sejak Mei 2020 hingga Oktober 2020 lancar," jelasnya.
Untuk lebih meyakinkan LS agar terus menambah investasi pada PT GTI, tambah Martin, keduaya menyerahkan bukti-bukti adanya pembayaran yang diterima oleh PT GTI dari King Koil atau purchase order (PO) King Koil.
BACA JUGA:Oknum Polisi Polsek Sukomanunggal Ditahan atas Dugaan Kasus Penipuan dan Penggelapan Motor