"Terhitung sejak April 2020 hingga Januari 2022, klien kami telah menginvestasikan uang kepada PT GTI senilai Rp 230 miliar," tambah Martin.
Namun, tehitung sejak April 2022, keuntungan dan pokok tidak dikembalikan oleh terlapor. Keduanya selama ini hanya janji-janji saja akan mengembalikan keuntungan berikut seluruh pokoknya.
"Namun kenyataannya janji-janji tersebut tidak pernah terealisasi," tegas Martin.
Tambah Martin, baru diketahui berdasarkan informasi dari penyidik bahwa PO King Koil, bukti-bukti pembayaran yang diterima PT GTI dari King Koil, serta bukyi invoice dari PT GTI kepada King Koil senilai kurang lebih Rp 100 miliar ternyata semuanya Fiktif.
BACA JUGA:Anggota Satpol PP Surabaya Dipecat Karena Penipuan Modus Investasi
"Keduanya juga mengatakan bahwa akan segera menerima pembayaran dari King Koil dengan mengirimkan bukti adanya invoice PT GTI ke King Koil senilai Rp 100 miliar," ujarnya.
Upaya LS untuk menanyakan investasi kepada kedua terlapor untuk bertanggungjawab tetapi berulang kali dihubungi selalu menghindar dan janji-janji palsu belaka.
"Sehingga kami pada 1 Februari 2024 melaporkannya ke Polda Jatim. Dan Jumat lalu keduanya ditetapkan tersangka," pungkas Martin. (fer)