SIDOARJO, MEMORANDUM - Demi mencukupi kebutuhan rumah tangganya, ADR (24), asal Kemangsen, Balongbendo, sejak akhir April 2024 nekat edarkan sabu. Komisi yang didapat Rp 1 juta per transaksi.
BACA JUGA:Inilah 5 Destinasi Menarik Surabaya Timur yang Wajib Dikunjungi
Saat digerebek petugas di tempat tinggalnya di Krian, 26 Mei 2024, didapatkan barang bukti sabu yang belum diedarkan dengan total seberat 75.85 gram beserta plastik pembungkus, timbangan, alat isap, dan sejumlah barang bukti lainnya.
BACA JUGA:Sambut Peringatan Hari Jadi Kota Madiun Ke-106, Pemkot Mulai Sibuk
Kapolsek Balongbendo Kompol Hasim Asy'ari pada awak media, Jumat 31 Mei 2024, menjelaskan, ADR memperoleh sabu dan diedarkannya secara ranjau tersebut berasal dari bandar yang kini masih DPO.
BACA JUGA:Dinsos Lamongan Salurkan Bansos Rp 3 Juta di Dua Kecamatan
"Dari pengakuan tersangka dirinya sejak akhir April 2024 sampai tertangkap sudah sebanyak tiga kali mengedarkan sabu, ia mendapatkan imbalan Rp 1 juta dari bandar. Uang tersebut digunakan sebagai tambahan kebutuhan rumah tangganya," ujarnya.
BACA JUGA:Sosok Lia Istifhama, Anggota DPD RI Terpilih Peraih Penghargaan Tokoh Perempuan Peduli Wong Cilik
Dalam aksinya menaruh sabu, ADR dijalankan oleh bandar melalui komunikasi via handphone. Begitu ia sampai di titik ranjau, paket sabu difoto dan dikirimkan. (*)