Ironis, Anak Oknum Polisi di Surabaya Didakwa Edarkan Sabu Seberat 72 Gram
Terdakwa Adrian Fathur Rahman usai mendengarkan dakwaan JPU di Pengadilan Negeri Surabaya--
SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Adrian Fathur Rahman, didakwa terlibat peredaran narkotika jenis sabu seberat 72,686 gram. Anak seorang polisi di SURABAYA berinisial ASI itu melakukan aksinya bersama rekannya Briyan Putra Ramadhani (berkas terpisah).
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, keduanya didudukkan di kursi pesakitan untuk mendengarkan Jaksa Penuntut Umum Reiyan Novandana membacakan surat dakwaannya.
BACA JUGA:Transaksi Sabu di Balik Tembok Rutan Kelas llB Sampang, Keuntungan Rp 700 Juta

Mini Kidi Wipes.--
Dalam dakwaannya, jaksa mengurai peran Adrian yang disebut tidak bekerja sendiri. Ia diduga bersekongkol dengan saksi Briyan Putra Ramadhani.
Kedua terdakwa menjadi kepanjangan tangan sosok bernama Joko Tingkir alias Juragan (DPO), dengan pola klasik yaitu sistem ranjau," kata JPU Reiyan di ruang sidang Kartika, Senin 23 Februari 2026.
BACA JUGA:Pengedar Sabu Asal Beji Ditangkap di Jalan Raya Sidowayah Pasuruan
Menurut jaksa, sejak awal Oktober 2025, terdakwa beberapa kali menerima sabu dengan metode ranjau di sejumlah titik di Surabaya dan Sidoarjo. Jumlahnya tak main-main: 10 gram, 10 gram, 20 gram, hingga 50 gram dalam satu kali pengambilan.
“Barang haram itu kemudian dibawa ke kamar kos terdakwa di Griya Mapan Utara, untuk dibagi menjadi paket-paket kecil sebelum kembali diranjau sesuai perintah DPO,” tegas Reiyan di hadapan majelis hakim.
Upahnya terstruktur. Adrian mengaku menerima Rp25 ribu per gram, ditambah biaya kos Rp1,3 juta yang diduga difungsikan sebagai gudang penyimpanan, serta Rp300 ribu untuk kebutuhan operasional. Sementara Briyan mendapat Rp15 ribu setiap kali meranjau di satu lokasi.

Gempur Rokok Illegal--
Lebih lanjut, Reiyan mengungkapkan bahwa aksi keduanya terhenti pada Senin, 20 Oktober 2025 sekitar pukul 14.00 WIB. Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Dimas Sufi dan Mochammad Daniel Mahendara, lebih dulu menangkap Briyan. Dari sakunya ditemukan satu klip sabu seberat ±0,196 gram.
Pengembangan membawa polisi ke kamar kos Nomor 15. Di sana, Adrian tak berkutik. Penggeledahan membongkar pemandangan mencengangkan: puluhan paket sabu siap edar dengan berat bervariasi, mulai 0,1 gram hingga mendekati 1 gram—bahkan satu paket besar dengan berat ±49,300 gram.
"Selain itu, polisi menyita dua timbangan elektrik, ratusan plastik klip, potongan sedotan warna-warni yang diduga untuk sekat paket, tas kecil, uang tunai Rp90 ribu hasil upah ranjau, serta dua unit ponsel," ujar JPU.
Sumber:




