LAMONGAN, MEMORANDUM - Jurnalis Lamongan yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Lamongan menggelar aksi unjuk rasa persoalan revisi Undang-Undang Penyiaran atau UU Penyiaran di depan gedung Pemkab dan di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Lamongan, Senin, 27 Mei 2024.
Longmarch dengan berjalan kaki mundur menuju gedung DPRD Lamongan. Aksi jalan mundur ini dilakukan sebagai simbol mundurnya nilai-nilai demokrasi di Indonesia.
Para peserta aksi, dari pantauan dilapangan ini mulai berangkat dari Balai Wartawan Lamongan di Jalan Kombespol M Duryat Lamongan menuju gedung Pemkab Lamongan dan gedung DPRD Lamongan, Jawa Timur
Aliansi Jurnalis Lamongan berjalan beriringan dengan membawa banner bertuliskan "Hentikan Pembahasan UU kontroversi di akhir jabatan", "RUU Penyiaran sama Halnya kembali ke Orde Baru", "Jangan hambat kebebasan pers" dan poster lainnya serta spanduk besar bernarasikan Tolak RUU Penyiaran.
BACA JUGA:Di Lamongan, Insan Pers Harus Perkuat Esensi Peran Pers
Kadam Mustoko, Koordinator lapangan (korlap) mengatakan pihaknya meminta kepada DPR agar mengkaji ulang draf revisi UU Penyiaran. "Sebab, ada sejumlah pasal berpotensi mengancam kemerdekaan pers," ungkap Kadam saat melakukan orasi.
Setelah puluhan Aliansi Jurnalis Lamongan bergantian berorasi untuk menyampaikan aspirasinya, kemudian diterima oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Lamongan, Moh Nalikan. Ia menyampaikan dukungannya terhadap aksi yang digelar oleh para jurnalis ini dan berjanji akan menyampaikan aspirasi ini ke pemerintah pusat.
"Sebagai bagian dari proses demokrasi, kami mendukung aksi yang dilakukan oleh para jurnalis Lamongan ini," kata Nalikan di hadapan para Aliansi Jurnalis Lamongan.
BACA JUGA:Dugaan Penyelewengan 40 Persen P-APBD BKKPD, Begini Jawaban Kadis PMD Lamongan
Setelah aksi di depan kantor Pemkab, puluhan jurnalis ini kemudian melakukan longmarch dengan berjalan kaki mundur menuju gedung DPRD Lamongan.
"Kami jelas menolak dan meminta agar sejumlah pasal dalam draf revisi RUU Penyiaran yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers dicabut.
Selain itu, Aliansi Jurnalis Lamongan meminta DPR mengkaji kembali draf revisi RUU Penyiaran dengan melibatkan semua pihak termasuk organisasi jurnalis serta publik.
BACA JUGA:Bintal dan Bukber Kejari Lamongan, Jalin Silaturahmi Insan Adhyaksa dengan Insan Pers
Puluhan jurnalis ini diterima oleh wakil ketua DPRD Lamongan Khusnul Aqib dan sekretaris DPRD Lamongan Aris Wibawa. Senada, Aqib juga mendukung penuh apa yang menjadi tuntutan para jurnalis.
Khusnul Aqib berjanji akan menyuarakan tuntutan jurnalis Lamongan ini ke pemerintah pusat.