Class Jurnalis OJK Malang Paparkan Indikator dan Kategori Kredit Bermasalah
Kepala OJK Malang Farid Faletehan menjelaskan pengertian NPL atau kredit bermasalah.--
MAKASSAR, MEMORANDUM.CO.ID – Otoritas Jasa Keuangan Malang memaparkan indikator dan kategori kualitas kredit termasuk Non Performing Loan dalam kegiatan Class Jurnalis dan Penerbitan Siaran Pers periode Oktober 2025 di kantor OJK Makassar, Sabtu 15 November 2025.

Mini Kidi--
Kepala Otoritas Jasa Keuangan Malang, Farid Faletehan, menjelaskan bahwa NPL tidak selalu berarti kredit macet dan kerap terjadi kesalahpahaman dalam memahami istilah tersebut.
BACA JUGA:Ribuan Warga Meriahkan Puncak Bulan Inklusi Keuangan 2025 OJK Malang
“NPL itu bukan secara otomatis kredit macet. Banyak yang salah paham. Secara keseluruhan NPL dapat diterjemahkan sebagai kualitas kredit yang bermasalah mulai angsuran kurang lancar, diragukan, hingga kondisi angsuran macet dalam jangka waktu tertentu,” ujar Farid Faletehan.
Ia menyampaikan bahwa kualitas kredit di wilayah kerja Otoritas Jasa Keuangan Malang relatif baik dengan beberapa daerah mencatatkan tingkat NPL rendah seperti Kota Probolinggo 1,46 persen, Kabupaten Lumajang 1,92 persen, dan Kota Pasuruan 2,1 persen.
BACA JUGA:OJK Malang Beberkan Kondisi Pertumbuhan Kredit di Malang Raya
Menurutnya angka tersebut masih dalam batas wajar dan mencerminkan manajemen risiko kredit yang sehat serta kewajiban pelaku usaha jasa keuangan dalam memberikan layanan kredit tanpa tekanan maupun ancaman.
“Tugas kami tidak hanya mengawasi lembaga keuangan, tetapi juga memastikan konsumen terlindungi,” pungkas Farid.
BACA JUGA:OJK Malang Gelar Pasuruan Investment Forum, Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat
Ia menambahkan bahwa jurnalis merupakan corong informasi dan pemahaman yang tepat akan menghasilkan informasi yang benar bagi masyarakat.
Sumber:



