SURABAYA, MEMORANDUM - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surabaya berhasil mengamankan seorang warga negara Bangladesh yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Polda Nusa Tenggara Timur dan Australia Federal Police (AFP). Pria berinisial HR itu diduga kuat terlibat dalam penyelundupan manusia ke Australia.
BACA JUGA:Pria di Gresik Gagahi Gadis 13 Tahun, Pamit ke Orang Tua Ajak Korban Selawatan
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surabaya, Ramdhani mengatakan, HR mulanya dilaporkan oleh istrinya yang merupakan warga negara Indonesia (WNI), S, pada 9 Januari 2024. Kala itu S mengaku bahwa suaminya meninggalkan rumah tidak diketahui keberadaannya.
“Istrinya juga menyampaikan bahwa HR terlibat dalam kegiatan ilegal mendatangkan WNA dari Bangladesh dan Pakistan untuk diberangkatkan ke Australia,” tutur Ramdhani.
BACA JUGA:Curi HP Usai Antar Cucu Sekolah, Warga Kalibokor Jadi Pesakitan di PN Surabaya
Atas laporan tersebut, pada 12 Januari dan 1 Maret 2024, S bekerja sama dengan petugas imigrasi untuk memancing HR agar keluar dari persembunyiannya. Selanjutnya, pada 2 April 2024 Kedutaan Besar Bangladesh mengonfirmasi bahwa HR memiliki rekam jejak kasus penyelundupan manusia.
Petugas imigrasi berkoordinasi dengan Subdit Penyidikan Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian serta AFP pada 24-25 April 2024 dalam mencari titik terang keberadaan HR. Pada 26 April 2024, petugas memanggil seseorang dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang diketahui menjadi perwakilan HR.
BACA JUGA:Wali Kota Eri Larang Study Tour SD dan SMP ke Luar Kota
Ia membantu HR dalam rangka memproses layanan keimigrasian untuknya. Petugas memintanya mendatangkan HR dengan alasan menyelesaikan layanan keimigrasian. Di tanggal 28 April 2024, petugas berkoordinasi dengan Polda NTT dan dinyatakan bahwa HR adalah DPO Polda NTT.
“Tanggal 8 Mei, HR tiba di Kantor Imigrasi Surabaya dan kami segera mengamankannya. Saat petugas melakukan pengecekan di persembunyian HR, kami juga menemukan warga negara Bangladesh lain. Pada tanggal 11 Mei petugas memeriksa S, M (teman wanita HR), dan Sl (warga negara Bangladesh lain yang tinggal di persembunyian HR) dan menemukan berbagai petunjuk dan alat bukti,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang berbeda, Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Saffar Muhammad Godam menerangkan, pada 13 Mei 2024 petugas imigrasi melimpahkan HR ke Polda NTT.
“Karena HR ini merupakan terduga tindak kriminal penyelundupan manusia DPO Polda NTT, maka kami limpahkan kepada Polda NTT selaku instansi yang berwenang memproses pelanggaran hukum tersebut. Dalam hal keimigrasian, Ia melanggar Pasal 120 ayat (1) dan (2) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ujarnya.
BACA JUGA:Polda Jatim Amankan 7 Orang dalam Pesta Pil Ekstasi, Seorang Oknum ASN
Sementara itu, pada konferensi pers yang diselenggarakan pada Jumat, 17 Mei 2024, Wakapolda NTT Brigjen Awi Setiyono mengatakan, HR dan komplotannya menggunakan modus memasang iklan di aplikasi TikTok dengan menawarkan pekerjaan di Australia untuk menjerat korbannya. Salah satu korban WN India dimintai uang sejumlah 2.000 Dollar Australia.
BACA JUGA:Jalur Tengkorak Sidoarjo Kembali Telan Korban, Warga Semolowaru Utara Tewas Digilas Trailer
Sementara itu tiga orang korban WN Bangladesh dan satu orang WN Myanmar dimintai uang sejumlah 30.000 Ringgit Malaysia.
BACA JUGA:Satgas TMMD Ke-120 Kodim 0816/Sidoarjo Membangun Desa Penambangan Sehat dan Berprestasi
“Mereka melanggar Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun. Denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 1,5 miliar,” ujar Awi. (*)