LAMONGAN, MEMORANDUM -Setelah sekian lama menunggu kejelasan status hukum perkara dugaan korupsi di Lamongan, Jawa Timur. Aliansi LSM Indonesia (LSM ASLI) dan masyarakat aksi (demonstrasi) supporting KPK di gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Desak KPK Segera Jebloskan Pelaku Koruptor di Lamongan. Senin 13 Mei 2024, pukul 13.00 WIB hingga sore hari.
"Kami cukup kecewa karena selama ini status hukum kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kantor Pemerintah Kabupaten Lamongan tahun anggaran 2017-2019, yang menelan anggaran Rp. 151 miliar yang sudah ditetapkan 4 (empat) tersangka belum adanya kejelasan.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi RPH-U dan SMK Wahas, Kejari Lamongan Target Tersangka
Diantaranya, Direktur Utama PT Bangun Sejajar Prima Darmadjaja, berinisial YS, Direktur PT Agung Pradana Putra, inisial AA, Direktur CV Absolute MYM, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) / Kepala Seksi Penataan Bangunan dan Lingkungan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Lamongan, inisial MS.
Serta status kejelasan para saksi Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPRKP-CK) Lamongan waktu itu, inisial MW, yang sekarang menjabat Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Lamongan dan Kabag Perencanaan dan Keuangan Setda Lamongan, berinisial NP," ungkap Akbar, orator aksi di depan gedung Merah Putih melalui pres release yang dikirim ke memorandum.disway.id.
Selain itu juga disampaikan Akbar, "Soal dugaan korupsi pembangunan gedung pemkab serta dari pengembangan temuan baru adanya indikasi dugaan kasus suap atau gratifikasi proyek di Lamongan dengan barang bukti puluhan miliar saat penggeledahan yang terjadi di rumah dinas Bupati Lamongan dan dialihkan sebagai isu uang buwuhan dibawah oleh KPK sebagai barang bukti (BB).
BACA JUGA:Sosok Abdul Ghofur, Calon Bupati Lamongan yang Sempat Dipanggil KPK sebagai Saksi Kasus Korupsi
Dalam perkara - perkara dugaan korupsi di Lamongan, Jawa Timur kami supporting dengan meminta kepada pihak lembaga Antirasua KPK tersebut, agar segera, PERTAMA, segera tetapkan status hukum untuk Bupati Kabupaten Lamongan Yuhronur Effendi yang saat itu menjabat sebagai sekretaris kabupaten (Sekab) Lamongan.
KEDUA, segera tetapkan status hukum untuk 4 tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kantor Pemerintah Kabupaten Lamongan tahun anggaran 2017 - 2019, yang menelan anggaran Rp. 151 miliar.
KETIGA, usut tuntas kasus dugaan korupsi pembangunan jalan mulus Lamongan senilai kurang lebih Rp. 200 miliar dari pinjaman Bank Jatim. Pekerjaan yang dikerjakan Ujik Silvian Efendi selaku adik Bupati Lamongan sekarang.
KEEMPAT, usut tuntas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengelolaan keuangan dana kas Bank Daerah dan pengajuan Kredit Fiktif yang dilakukan Bank Daerah Lamongan (BDL) berdasarkan Surat Pengaduan Masyarakat tanggal 17 Juni 2020.
KELIMA, usut tuntas perkara pengadaan barang dan jasa RSUD dr. Soegiri Lamongan tahun 2015-2017 sesuai Surat Perintah Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor : Sprin.Lidik-74/01/05/2018.
BACA JUGA:Berkas 4 Tersangka Dugaan Korupsi SKS di Lamongan Sudah Diserahkan
Sebelumnya melakukan aksi, peserta demonstrasi melalui perwakilannya Daru Indriyo, melakukan pengaduan masyarakat di bagian penerima laporan pengaduan / informasi masyarakat KPK dan diterima oleh Ibu Pinky.
"Pengaduan diterima dan selanjutnya akan segera diteruskan kepada pimpinan," kata ibu Pinky yang disampaikan oleh Daru Indriyo selaku pihak yang melakukan laporan pengaduan / informasi masyarakat dibagian pengaduan KPK tersebut, (*).