iklan ucapan polri-2
pupuk
iklan ulta memorandum

Pilrek Uinsa Diulang, FKUP Minta Proses Bersih dari Intervensi

Pilrek Uinsa Diulang, FKUP Minta Proses Bersih dari Intervensi

Juru Bicara FKUP Uinsa Ahmad Bajuri meminta pemilihan rektor berjalan transparan dan sesuai aturan.--

SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Forum Komunikasi Untuk Perubahan (FKUP) UIN Sunan Ampel (Uinsa) meminta pemilihan rektor periode 2026-2030 yang kembali digelar, berjalan transparan, sesuai regulasi, dan bebas dari intervensi pihak mana pun, Minggu 27 September 2026.

Juru Bicara FKUP Uinsa Ahmad Bajuri menegaskan, pemilihan ulang harus menjadi momentum mengembalikan proses pemilihan rektor sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku.

"Kami minta siapapun tidak lagi mengintervensi proses pemilihan ulang rektor UINSA. Termasuk Sekjen Kemenag jangan lagi cawe-cawe," kata Ahmad Bajuri.

BACA JUGA:Gantikan Muzakki, Menag Tunjuk Prof Suyitno Jadi Plt Rektor Uinsa Surabaya


Mini kidi--

Menurutnya, seluruh tahapan seleksi harus berjalan objektif tanpa tekanan dari pihak mana pun. FKUP juga berharap hasil seleksi nantinya dapat diterima sivitas akademika Uinsa.

"Biarlah proses seleksi berjalan dengan baik dan apa adanya sesuai dengan pijakan regulasi yang ada," ujarnya.

Ahmad Bajuri menyebut keberadaan rektor definitif menjadi kebutuhan bagi Uinsa agar aktivitas akademik dan perkuliahan kembali berjalan normal setelah polemik pemilihan rektor sebelumnya.

"Rektor definitif Uinsa sangat dinantikan civitas akademik termasuk mahasiswa agar proses perkuliahan kembali berjalan normal," tukasnya.

BACA JUGA:Eks Rektor UINSA Prof Akhmad Muzakki Disorot Dua Kasus Hukum, Kejari Surabaya Usut Dugaan Mafia Tanah

Pemilihan rektor Uinsa kembali dibahas setelah Akhmad Muzakki mengundurkan diri dari jabatan Rektor Uinsa dan Kementerian Agama menunjuk Amien Suyitno sebagai Plt Rektor. Kemenag kemudian mendorong percepatan pemilihan dengan tetap memenuhi seluruh tahapan formal sesuai regulasi.

Dalam rapat bersama pimpinan kampus dan guru besar Uinsa, Irjen Kemenag Khairunnas menegaskan pemadatan jadwal penjaringan tidak boleh mengurangi kepatuhan terhadap aturan. Proses juga harus berjalan legal dan transparan untuk mencegah celah hukum atau potensi gugatan.

Tahapan Pilrek mencakup pendaftaran, verifikasi berkas, penilaian kualitatif oleh senat hingga penyerahan rekomendasi kepada Kemenag. Percepatan dilakukan melalui efisiensi setiap tahapan tanpa mengurangi ketelitian administrasi.


Gempur Rokok Illegal--

Sumber: