Dalang SK ASN Palsu Gresik Divonis 2,5 Tahun, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Sidang putusan Antoni, terdakwa kasus SK ASN palsu, di Pengadilan Negeri Gresik.-Achmad Willy Alva Reza-
GRESIK, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Antoni, terdakwa kasus pemalsuan Surat Keputusan (SK) ASN di Gresik, divonis 2 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Gresik, Rabu 23 September 2026.
Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imamal Muttaqin yang sebelumnya menuntut Antoni dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.

Mini kidi--
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Donald Everly Malubaya menyebut sejumlah hal yang menjadi pertimbangan memberatkan terdakwa.
BACA JUGA:Pegawai PMD Gresik Jalani Sidang Perdana Kasus Penipuan SK ASN Bodong
Salah satunya, perbuatan Antoni dinilai telah merugikan sekitar 14 korban dengan total kerugian material mencapai Rp1,5 miliar.
Selain kerugian materiil, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa turut merugikan nama baik Pemerintah Kabupaten Gresik. Pemalsuan dokumen tersebut mencatut nama institusi dan pejabat di lingkungan Pemkab Gresik.
BACA JUGA:Tersangka SK ASN Palsu Resmi Ditahan di Rutan Gresik, Sidang Perdana AP Tunggu Vonis Praperadilan
“Faktor yang memberatkan terdakwa karena telah merugikan korban dan mencemarkan nama baik Pemerintah Kabupaten Gresik,” terang Donald dalam persidangan.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, majelis hakim menjatuhkan pidana kepada Antoni selama 2 tahun 6 bulan penjara.
BACA JUGA:Tersangka SK ASN Palsu Ajukan Praperadilan di PN Gresik
Usai mendengar putusan, Antoni bersama tim kuasa hukumnya menyatakan menerima vonis tersebut dan tidak mengajukan banding.
“Kami menerima dan tidak mengajukan banding,” ujar Antoni.

Gempur Rokok Illegal--
Sumber:







