pupuk
iklan ulta memorandum

Dalang SK ASN Palsu Gresik Divonis 2,5 Tahun, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Dalang SK ASN Palsu Gresik Divonis 2,5 Tahun, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Sidang putusan Antoni, terdakwa kasus SK ASN palsu, di Pengadilan Negeri Gresik.-Achmad Willy Alva Reza-

Sementara itu, JPU Imamal Muttaqin menyatakan masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim. Sikap tersebut diambil karena vonis yang dijatuhkan lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa.

BACA JUGA:Sidang SK ASN Palsu Diwarnai Saling Sangkal di PN Gresik, Terdakwa Tuding AP Terima Upah

“Masih pikir-pikir, kami akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pimpinan,” tandas Imamal. (rez)

Sumber: