Dalang SK ASN Palsu Gresik Divonis 2,5 Tahun, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Sidang putusan Antoni, terdakwa kasus SK ASN palsu, di Pengadilan Negeri Gresik.-Achmad Willy Alva Reza-
Sementara itu, JPU Imamal Muttaqin menyatakan masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim. Sikap tersebut diambil karena vonis yang dijatuhkan lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa.
BACA JUGA:Sidang SK ASN Palsu Diwarnai Saling Sangkal di PN Gresik, Terdakwa Tuding AP Terima Upah
“Masih pikir-pikir, kami akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pimpinan,” tandas Imamal. (rez)
Sumber:







