Kasus Penyelundupan 3,37 Ton Ganja di Gudang Cerme Segera Disidangkan di PN Gresik
Tumpukan kucup bunga ganja yang diamankan BNN ditunjukkan dalam konferensi pers beberapa waktu lalu. --
GRESIK, MEMORANDUM.CO.ID - Perkara penyelundupan 3,37 ton cannabis buds atau kuncup bunga ganja yang diungkap BNN RI di Pergudangan Prambanan Bizland, Kecamatan Cerme, Gresik, segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik setelah berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan.
Kuncup bunga ganja tersebut diduga diselundupkan jaringan narkotika internasional dengan modus berkedok impor barang melalui jalur kepabeanan resmi. Pengiriman diduga berasal dari Thailand, transit melalui Malaysia, sebelum masuk ke Indonesia.
Sejumlah orang yang terlibat dalam perkara tersebut telah diamankan. Mereka diduga memiliki peran berbeda, mulai dari sopir hingga aktor lapangan lainnya. Termasuk seorang warga negara asing yang diduga mengendalikan jaringan penyelundupan tersebut.
BACA JUGA:BNN Ungkap 3,37 Ton Ganja di Gresik, Diduga Jadi Bahan Baku Cairan Rokok Elektrik
Kasipidum Kejari Gresik Uwais Deffa I Qorni membenarkan bahwa berkas perkara telah dilimpahkan BNN RI. Saat ini, PN Gresik tengah menjadwalkan sidang perdana untuk memproses perkara tersebut.
"Benar, proses pelimpahan langsung ke PN Gresik, melalui aplikasi sistem elektronik berkas pidana terpadu (e-Berpadu)," kata Uwais, Selasa 3 November 2026.

Mini kidi--
Sebelumnya, dalam konferensi pers di Gresik pada awal Juli 2026, Kepala BNN RI saat itu, Suyudi Ario Seto, mengungkapkan bahwa kasus tersebut bermula dari informasi intelijen mengenai pengiriman kontainer mencurigakan dari Pelabuhan Tanjung Priok menuju sebuah pergudangan di Gresik.
Tim gabungan kemudian melakukan analisis dokumen kepabeanan, pemetaan jaringan, serta pengawasan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam proses importasi. Operasi penindakan dilakukan secara serentak di DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, dan Jawa Timur.
Selain di Pergudangan Prambanan Bizland, Gresik, tim gabungan juga mengungkap penyelundupan serupa di wilayah Purwakarta.
"Empat kontainer berhasil diamankan berisi narkotika jenis kuncup bunga cannabinoid dengan dua modus penyembunyian, yakni di dalam 500 koper serta di antara muatan yang dilabeli sebagai produk lateks," ungkap Suyudi.
BACA JUGA:Polres Gresik Ungkap 14 Kasus Narkoba, 17 Tersangka Pengedar Diamankan
Total barang bukti yang diamankan mencapai 3.371.400 gram atau sekitar 3,37 ton bruto. Menurut Suyudi, kuncup bunga ganja tersebut rencananya digunakan sebagai bahan baku produksi cairan rokok elektrik.
"Direncanakan digunakan sebagai bahan baku penghasil ekstrak tetrahydrocannabinol atau THC yang selanjutnya akan dimanfaatkan sebagai cairan isi ulang atau cartridge rokok elektrik," tuturnya.
Sumber:








