Pemkab Gresik Siapkan Sanksi Pemberhentian Oknum Pegawai yang Tersandung Skandal SK ASN Palsu
Tersangka Agus Priyono digiring petugas di Mapolres Gresik usai menjalani pemeriksaan. --
GRESIK, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) GRESIK mempertimbangkan sanksi terhadap staf Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Agus Priyono, yang tersandung kasus hukum terkait skandal SK ASN palsu.
Sebab, oknum pegawai tersebut kini berstatus tersangka dan telah ditahan oleh Satreskrim Polres Gresik sejak pekan lalu.
BACA JUGA:Dalang Kasus SK ASN Palsu Disidang di PN Gresik, Didakwa Pasal Berlapis
Kepala Inspektorat Pemkab Gresik, Achmad Hadi mengatakan, bahwa pihaknya terus mengikuti perkembangan proses hukum Agus yang kini masih berlangsung di Polres Gresik. Hasil keputusan hukum itu akan menjadi pertimbangan dalam menentukan sanksi.
“Keputusan dari proses hukum tersebut akan menjadi salah satu pertimbangan pemerintah daerah untuk menetapkan kebijakan,” ujarnya, Selasa 14 Juli 2026.
BACA JUGA:Bantu Dalang Kasus SK ASN Bodong, Oknum Pegawai Pemkab Gresik Resmi Ditahan
“Dari aspek administratif kepegawaian sebagai ASN, maka secara paralel sesuai ketentuan peraturan perundangan juga diproses atas indikasi pelanggaran kode etik yang bersangkutan oleh tim Pemkab,” lanjutnya.
Selain itu, lanjut Hadi, Pemkab Gresik melalui BKPSDM juga tengah memproses sanksi pemberhentian gaji usai penetapan tersangka terhadap pegawai tersebut. Termasuk proses administrasi terkait pemberhentian sementara.

Gempur Rokok Illegal--
“Pemberlakuan sanksi administratif sebagai tindak lanjut status hukum dan hak gajinya akan diproses oleh BKPSDM dan tim kode etik pegawai. Juga sedang diproses administrasi pemberhentian sementara, menyesuaikan perkembangan,” tandasnya.
Seperti diketahui, Agus diduga membantu menghubungkan tersangka utama Antoni kepada para korban. Mereka ditawari jalur instan lulus CPNS dan PPPK Pemkab Gresik dengan membayar sejumlah uang.
BACA JUGA:Polisi Tetapkan Oknum PNS Pemkab Gresik Sebagai Tersangka dalam Kasus SK ASN Bodong
“Peran AP membantu mengenalkan para korban dengan AN selaku pelaku utama. Jadi, dapat disimpulkan oleh penyidik tanpa ada keterlibatan AP, peristiwa ini tidak akan bisa terjadi,” kata Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya.
Dirinya juga menjelaskan, bahwa Agus diduga ikut menikmati uang hasil penipuan SK ASN palsu yang dijalankan oleh Antoni alias AN. Akibat penipuan itu, total kerugian para korban mencapai sekitar Rp1,5 miliar.(rez)
Sumber:






