9 Napi Kasus Korupsi Dapat Remisi di Rutan Medaeng Surabaya
Warga binaan Rutan Kelas I Surabaya atau Rutan Medaeng mendapatkan remisi HUT ke-81 Kemerdekaan RI.--
SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Sebanyak sembilan narapidana kasus korupsi di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya atau Rutan Medaeng mendapatkan remisi umum dalam momentum HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin 17 Agustus 2026.
Kepala Rutan Kelas I Surabaya Tristiantoro Adi Wibowo mengatakan, pihaknya mengusulkan remisi umum bagi 430 warga binaan pada peringatan kemerdekaan tahun ini.

Mini kidi--
"Untuk syarat remisi itu secara umum yaitu telah menjalani pidana minimal enam bulan, kemudian mengikuti program-program pembinaan yang diadakan di dalam rutan. Untuk syarat administratif, berkasnya harus lengkap, baik petikan maupun putusan pengadilan," ujar Tristiantoro.
Berdasarkan data Rutan Kelas I Surabaya per 12 Agustus 2026, jumlah warga binaan mencapai 2.654 orang.
Dari jumlah tersebut, 877 orang merupakan narapidana, sedangkan 430 orang diusulkan mendapatkan Remisi Umum (RU) 2026.
BACA JUGA:Karutan Bantah Dugaan Pungli di Rutan Medaeng, Semua Layanan Warga Binaan Gratis
Dari 430 penerima remisi, sebanyak 412 orang mendapatkan Remisi Umum I (RU I) berupa pengurangan sebagian masa pidana.
Sementara 18 orang memperoleh Remisi Umum II (RU II).
Besaran remisi yang diterima bervariasi antara satu hingga lima bulan.
Rinciannya, 292 orang mendapat remisi satu bulan, 77 orang dua bulan, 43 orang tiga bulan, 14 orang empat bulan, dan empat orang mendapat remisi lima bulan.
Tristiantoro menyebut jumlah penerima remisi tahun ini relatif tidak jauh berbeda dibandingkan tahun sebelumnya.
BACA JUGA:Demo Sopir Angkot Soal Halte Medaeng Belum Temui Titik Temu, Dishub Jatim Siapkan Audiensi Lanjutan
Pada 2025, sekitar 436 warga binaan mendapatkan remisi, sedangkan tahun ini sebanyak 430 orang diusulkan.
Sumber:





