DJP Jatim–GP Ansor Jatim Perkuat Literasi Pajak
DJP Jatim–GP Ansor Jatim bekerjasama dalam meningkatakn literasi pajak.--
SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur dan Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda (PW GP) Ansor Jawa Timur memperkuat edukasi bagi kader, pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta badan usaha di lingkungan GP Ansor Jawa Timur.
Keterangan tertulis DJP Jatim menyebutkan komitmen tersebut dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama tentang Edukasi dan Pendampingan Administrasi Perpajakan dalam Rangka Peningkatan Kepatuhan Perpajakan yang ditandatangani Kepala Kantor Wilayah DJP se-Jawa Timur bersama Ketua PW GP Ansor Jawa Timur di Graha PW GP Ansor Jawa Timur.
BACA JUGA:DJP Jatim II Bantah Isu Babinsa dan Bhabinkamtibmas Jadi Penagih Pajak
Kerja sama ini diarahkan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hak dan kewajiban perpajakan, membantu pelaku usaha menjalankan administrasi perpajakan secara benar, serta mendorong kepatuhan sukarela. Edukasi tersebut juga diharapkan membantu pelaku usaha mengikuti perkembangan kebijakan perpajakan dan meningkatkan daya saing usahanya.

Mini kidi--
Penandatanganan kerja sama tersebut berlangsung bersamaan dengan kegiatan Ansor Economic Forum (AEF) 2026 yang mengangkat tema “Memahami Perpajakan Terbaru: Meningkatkan Literasi, Kepatuhan, dan Daya Saing Pelaku Usaha.”
Melalui forum tersebut, peserta memperoleh pemahaman mengenai perkembangan kebijakan dan regulasi perpajakan serta penerapannya dalam kegiatan usaha. Forum ini juga menjadi ruang diskusi perpajakan yang dihadapi kader, pelaku UMKM, dan badan usaha di lingkungan GP Ansor Jawa Timur.
BACA JUGA:Kuatkan Literasi dan Jaga Akurasi Informasi, Kanwil DJP Jatim I Gelar Kelas Pajak Wartawan
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto menyampaikan bahwa kolaborasi dengan GP Ansor merupakan langkah strategis untuk memperluas jangkauan edukasi perpajakan hingga ke kelompok masyarakat dan pelaku usaha di berbagai daerah.
Direktur Jenderal Pajak mengatakan bahwa pemahaman masyarakat terhadap perpajakan masih belum merata. Masih terdapat anggapan bahwa seluruh masyarakat wajib membayar pajak, padahal tidak semua masyarakat dikenai pajak karena terdapat batasan tertentu (threshold) dalam pengenaannya.
“Bagi wajib pajak orang pribadi pelaku UMKM yang omsetnya sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak itu tidak dikenai Pajak Penghasilan. Fasilitas tersebut diberikan untuk memberi kemudahan perpajakan dan meningkatkan keadilan,” ujar Bimo.

Gempur Rokok Illegal--
Selanjutnya, akan terus dilakukan penguatan pemahaman masyarakat terkait aturan perpajakan. “Kami terus mengedepankan edukasi, pendampingan, dan pelayanan untuk membangun kepatuhan. Namun, apabila wajib pajak tetap tidak patuh, kami akan menindaklanjutinya berpedoman pada peraturan perundang-undangan,” lanjutnya.
Direktur Jenderal Pajak juga meminta masyarakat melaporkan apabila menemukan pegawai DJP yang melakukan permintaan tidak semestinya atau menyalahgunakan kewenangan. Setiap laporan akan ditindaklanjuti dan pegawai yang terbukti melanggar akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sumber:




