Menuju ultah ke-8 memorandum.co.id
SFF 20266

36 PNS Pemkab Gresik Terima SK Purna Tugas, 200 Pegawai Naik Pangkat

36 PNS Pemkab Gresik Terima SK Purna Tugas, 200 Pegawai Naik Pangkat

Proses penyerahan SK Purna Tugas dan Kenaikan Pangkat PNS di Kantor Bupati Gresik. --

GRESIK, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Sebanyak 36 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik resmi memasuki masa purna tugas. Mereka telah mendapat SK pensiun yang diserahkan oleh Sekdakab Achmad Washil, di Kantor Bupati, Senin 4 Mei 2026. 

Selain itu, terdapat 200 PNS yang menerima SK Kenaikan Pangkat. Serta 101 PNS jabatan fungsional menerima SK Kenaikan Jenjang, dan 15 PNS menerima keputusan Tugas Belajar.

BACA JUGA:Penyerahan PSU Perumahan ke Pemkab Gresik Masih Minim, Kondisi Fasum-Fasos Jadi Pertimbangan


Mini Kidi Wipes.--

Washil mengatakan, setelah menerima SK, para pegawai purna tugas dapat menikmati tabungan Taspen maupun gaji pensiun. Sebagai anggota Korpri, pensiunan BUP (Batas Usia Pensiun) juga berhak mendapat tali asih. 

Sementara bagi janda/duda pensiun, akan mendapatkan santunan kematian melalui mekanisme pengajuan terlebih dahulu.

BACA JUGA:Bekal Hadapi Pemerintahan Digital, Pemkab Gresik Gandeng Komdigi Perkuat Kompetensi ASN

"Tujuan dari program tali asih atau santunan kematian ini adalah bentuk penghargaan bagi anggota Korpri yang telah purna tugas," ungkapnya.

Dirinya menyebut, para pegawai yang purna tugas itu telah mendapat pembekalan berupa keterampilan agar tetap produktif. Mereka juga diharapkan untuk tetap menjalankan pengabdian di tengah masyarakat. 

"Purna tugas harus menjadi momentum untuk mengabdi di tengah masyarakat secara penuh," tuturnya. 

BACA JUGA:Pemkab Gresik Raih Predikat Kinerja Tinggi dalam Evaluasi Penyelenggaraan Pemda 2026

Terkait kenaikan pangkat PNS, dirinya menyebutnya sebagai apresiasi terhadap pegawai berdasarkan tolok ukur kinerja, yang meliputi hasil kerja serta indeks kedisiplinan. Sesuai Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025 tentang Periodisasi kenaikan pangkat PNS.


Ayo bolo kita gempur rokok ilegal.--

"Pada tahun 2026, BKPSDM berkomitmen menjalankan amanah Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025. Yakni, mengubah periode kenaikan pangkat yang sebelumnya hanya tersedia 6 kali menjadi 12 kali dalam setahun, atau tersedia setiap bulan," sebutnya. 

Sumber: