selamat menunaikan ibadah ramadan 2026

Menelan Sisa Air Wudu Bikin Puasa Batal? Ini Hukumnya Menurut Ulama

Menelan Sisa Air Wudu Bikin Puasa Batal? Ini Hukumnya Menurut Ulama

Ilustrasi seseorang berkumur saat berwudu di siang hari Ramadan.-(sumber foto: freepik)-

SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Pernah merasa ada sedikit sisa air yang tertinggal di mulut setelah berkumur saat wudu, padahal kamu lagi puasa? 

BACA JUGA:Tips Memilih Semangka Manis dan Segar untuk Berbuka Puasa Ramadan

Tenang, kamu nggak perlu panik karena puasa kamu tetap sah selama air tersebut tertelan secara tidak sengaja dan kamu sudah berusaha membuangnya semaksimal mungkin. 

BACA JUGA:80 Tahun Merdeka, Warga Mloko Dibantu WC Umum dan Sarana Air Wudu dari Program Kemanusiaan Taman Zakat

Hal ini menjadi penting karena banyak orang sering merasa waswas atau malah sengaja membatalkan puasa hanya karena merasa "kecolongan" menelan setetes air wudu yang tersisa di sela gigi atau lidah.


Mini Kidi Wipes.--

Secara hukum fikih, aktivitas berkumur (madmadah) adalah bagian dari sunah wudu. 

Namun, saat berpuasa, intensitasnya harus dikurangi; tidak boleh terlalu berlebihan (mubalaghah). 

BACA JUGA:Hukum Menghirup Aroma Masakan dan Parfum saat Puasa Ramadan, Apakah Membatalkan?

Seperti yang dijelaskan oleh Ustad Maulanah dalam acara Damai Indonesiaku, bagian tubuh yang harus terkena air wudhu hanya 4 yakni: muka, sebagian kepala, tangan, dan kaki. 

“Jadi, hukum berkumur-kumur itu hukumnya sunnah. Ketika orang berpuasa, jangan gara-gara mau menyempurnakan lewat sunnahnya, lalu membatalkan yang wajib. Karena puasa itu batasnya di bibir,” ujar ustaz kondang tersebut. 

BACA JUGA:10 Resep Simpel Menu Takjil Buka Puasa Ramadan di Surabaya, Bisa untuk Ide Jualan

Jika setelah kamu meludah dan berusaha membuang air tersebut masih ada rasa "lembap" atau sisa air yang tak sengaja tertelan bersama air liur, para ulama sepakat hal itu dimaafkan (ma’fu). 

Hal ini dikarenakan sulitnya memisahkan sisa air yang menempel di mukosa mulut dengan air liur alami.

Sumber: