Penggunaan Obat Tetes Telinga dan Tetes Mata saat Puasa, Mana yang Dilarang?
Ilustrasi penggunaan obat tetes mata dan telinga saat berpuasa Ramadan.-Ilustrasi (sumber foto: AI)-
SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Penggunaan obat tetes mata saat puasa umumnya tidak membatalkan puasa. Sedangkan obat tetes telinga bergantung pada kondisi gendang telinga dan perbedaan pendapat ulama.
BACA JUGA:Olahraga di Bulan Ramadan agar Tetap Bugar dan Tidak Lemas
Hal ini penting dipahami karena banyak orang tetap membutuhkan pengobatan infeksi atau iritasi selama Ramadan, namun khawatir ibadah puasanya menjadi tidak sah.

Mini Kidi Wipes.--
Dalam fikih puasa, sesuatu dianggap membatalkan jika masuk ke dalam tubuh melalui jalur yang dianggap “rongga terbuka” hingga mencapai tenggorokan atau lambung secara langsung dan disengaja.
Karena itu, pembahasan obat tetes mata dan telinga sering menimbulkan pertanyaan.
BACA JUGA:Bolehkah Menyikat Gigi saat Puasa Ramadan? Ini Penjelasan Hukumnya
Obat Tetes Mata
Mayoritas ulama berpendapat bahwa tetes mata tidak membatalkan puasa. Alasannya, mata bukan jalur langsung menuju lambung.
Meski sebagian orang merasakan pahit di tenggorokan setelah meneteskan obat mata, jumlah cairan yang masuk sangat kecil dan tidak dianggap sebagai asupan makanan atau minuman.
Karena itu, penggunaannya diperbolehkan saat berpuasa jika memang dibutuhkan secara medis.
BACA JUGA:Tips Cegah GERD dan Asam Lambung Selama Ramadan agar Puasa Tetap Lancar
Obat Tetes Telinga
Penggunaan tetes telinga memiliki rincian berbeda. Jika gendang telinga dalam kondisi utuh, maka cairan tidak akan masuk ke rongga dalam yang terhubung ke tenggorokan. Dalam kondisi ini, banyak ulama membolehkan penggunaannya dan tidak membatalkan puasa.
Sumber:




