Penadah Mobil PT Era Trans Logistik di Surabaya Dhani dan Sudi Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Terdakwa Dhani Jati Prasetiyo dan M. Sudi usai mendengar tuntutan JPU di Pengadilan Negeri Surabaya.--
SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Dhani Jati Prasetiyo dan M. Sudi dituntut pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dan 6 bulan karena terbukti melakukan penadahan mobil milik PT Era Trans Logistik, Selasa 10 Februari 2026.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya Ni Putu Maharani menyatakan perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 480 ke-1 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mini Kidi--
“Menuntut terdakwa Dhani Jati Prasetiyo dan M. Sudi dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dan 6 bulan,” tegas JPU Ni Putu Maharani saat membacakan amar tuntutan di ruang Garuda Pengadilan Negeri Surabaya.
Dalam surat dakwaan, perkara ini bermula dari satu unit mobil Toyota Innova G A/T warna hitam metalik tahun 2018 bernopol L-1270-FK atas nama PT Era Trans Logistik yang berpindah tangan melalui transaksi gadai ilegal.
BACA JUGA:TMMD Sasar 11 Titik Pembangunan Infrastruktur di Pasuruan
Menurut dakwaan JPU Ni Putu Wimar Maharani, pada Kamis 14 Agustus 2025, Pitono meminta Dhani mencarikan pihak yang bersedia menerima gadai mobil tersebut. Meski mengetahui kendaraan itu bukan milik Pitono, Dhani tetap melanjutkan transaksi dengan menghubungi Sudi.
Pada Selasa 19 Agustus 2025, disepakati nilai gadai sebesar Rp50 juta, dengan uang muka Rp16 juta yang ditransfer Sudi ke rekening BCA atas nama Pitono.
Sehari kemudian, Rabu 20 Agustus 2025 sekitar pukul 15.55 WIB, Dhani mengantarkan mobil tersebut ke rumah Sudi di kawasan Tambak Dalam Baru Barat II, Asemrowo.
BACA JUGA:Biaya Visum Dihentikan Negara, Korban Kekerasan Seksual Terancam Sulit Lapor
Dalam transaksi tersebut, Sudi memberikan upah Rp1,5 juta kepada Dhani dan memotong Rp1 juta, sementara sisa pembayaran Rp31,5 juta ditransfer ke rekening Dhani yang kemudian meneruskan Rp19 juta kepada Pitono.
Ironisnya, saat penyerahan kendaraan tidak disertai dokumen sah berupa BPKB, sehingga para terdakwa dinilai mengetahui atau setidaknya patut menduga mobil tersebut berasal dari tindak pidana.
BACA JUGA:Tambang Nikel Bodong 75 M, Saksi: Hermanto Oerip Kendalikan PT MMM dan Anaknya Turut Terlibat
Akibat perbuatan itu, PT Era Trans Logistik mengalami kerugian sekitar Rp300 juta. Jaksa menilai unsur membeli atau menerima gadai barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari kejahatan telah terpenuhi dan dilakukan secara bersama-sama.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat Pasal 480 ke-1 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penadahan.
Sumber:




