Sindikat Curanmor Karangrejo Digulung Polsek Gempol, Motor Korban Dijual via Medsos
Salah satu pelaku terekam kamera CCTV saat melarikan motor milik korban.--
PASURUAN, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Unit Reskrim Polsek Gempol membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor di Desa Karangrejo setelah motor milik warga raib saat diparkir di depan warung sembako, dengan empat pelaku berhasil diamankan, Senin 2 Februari 2026.

Mini Kidi--
Peristiwa pencurian tersebut menimpa Lina Prianti (34), warga Dusun Karangrejo, Desa Karangrejo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.
Motor korban hilang saat diparkir di depan warung sembako di lingkungan rumahnya pada Sabtu 17 Januari 2026 siang, sekitar pukul 13.16 WIB.
BACA JUGA: Polres Pasuruan Tangkap Penadah Hasil Curanmor Lintas Daerah yang Buron
Kapolsek Gempol melalui Kanit Reskrim Iptu Ahmad Kelvin Prawira mengungkapkan bahwa para pelaku bekerja secara terorganisir dengan peran yang berbeda-beda.
“Aksi pencurian dilakukan dengan cepat. Mereka memanfaatkan kelengahan korban yang saat itu memarkir kendaraannya di depan warung,” ujar Kelvin.
Keempat pelaku yang diamankan masing-masing Ego Ilyas (25) sebagai eksekutor utama yang membawa kabur motor korban dan David (29) sebagai joki yang melarikan diri bersama eksekutor.
BACA JUGA:Polsek Purwosari Amankan Dua Pelaku Residivis Curanmor
Sementara itu, Kholili (30) berperan sebagai pengawas situasi di sekitar lokasi, serta Paiti Vera (25) turut membantu mengawasi keadaan di tempat kejadian perkara.
Setelah berhasil menggasak motor korban, para pelaku langsung menjual hasil kejahatan tersebut melalui platform media sosial.
Berdasarkan hasil penyidikan, uang hasil penjualan motor kemudian dibagi rata di antara anggota komplotan.
BACA JUGA:Residivis Curanmor Didor, Dikeler ke 9 TKP Hendak Melarikan Diri
“Perbuatan mereka tidak hanya merugikan korban secara materiil, tetapi juga menimbulkan keresahan dan rasa tidak aman di tengah masyarakat Desa Karangrejo,” tambah Kelvin.
Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan saat beraksi maupun hasil kejahatan.
Barang bukti tersebut antara lain satu unit Honda Beat warna hitam N 4707 TFB dan satu unit Yamaha Vixion tanpa nomor polisi yang digunakan sebagai sarana aksi.
BACA JUGA:Aksi Heroik Polantas Gagalkan Curanmor dengan Kejar-Kejaran Dramatis
Polisi juga menyita satu unit ponsel milik pelapor serta pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi berupa kaos merah, jaket hoodie hitam, dan celana pendek hitam.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian. (kd/mh)
Sumber:
