KUHP Baru, Pengguna Narkoba Dihukum Rehab
Praktisi hukum Profesor Dr. Sunarno Edy Wibowo--
SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Adanya Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP ternyata banyak perubahan dalam penerapan pasal di Indonesia.
Seperti kasus penyalahgunaan narkotika. Undang-undang nomor 35 tahun 2009 itu kini mengalami perubahan. Khususnya dalam Pasal 112 yang kini berubah menjadi pasal 609 KUHP. Pasal itu mengatur tentang pengguna narkotika yang disebut sebagai korban.
BACA JUGA:KUHP Baru, Pelaku Curat Berkelompok Bisa Dijerat 9 Tahun Bui hingga Sanksi Denda Rp 500 Juta

Mini Kidi--
Pakar Hukum Pidana Profesor Dr. Sunarno Edy Wibowo mengatakan, perubahan itu hanya terjadi pada Pasal 112 saja. Sementara untuk pengedar atau penjual tetap tak ada perubahan sesuai dengan Pasal 114 dalam Undang-undang nomor 35 tahun 2009.
"Ada perbedaan. Kalau 112 penerapannya hampir sama di KUHP (Pasal 609). Tapi Pasal 114 itu gak bisa. Katakanlah pengguna Narkoba mengaku bersalah, itu diringankan.Tapi kalau Pasal 114 itu masih masuk ke dalam Undang-undang nomor 35 tahun 2009," katanya, Senin 2 Februari 2026.
BACA JUGA:KUHP Baru, Pelaku Tipu Gelap Bisa Dipidana 4 Tahun hingga Denda Rp 200 Juta
Sehingga, bila bicara soal penerapan KUHP baru terkait penyalahgunaan Narkoba, kata Bowo, sapaan akrabnya, ada azaz In Dubio Pro Reo (jika ada keraguan, hakim harus memutuskan perkara untuk keuntungan terdakwa).
"Ketika terdakwa mengakui bersalah, itu diringankan. Khusunya untuk Pasal 112 lo ya. Seperti pemakai atau pengguna. Iya diarahkan ke rehab nantinya. Itu yang menentukan hakim," lanjutnya.
BACA JUGA:KUHP Baru, Penadah Bisa Dikenakan Pidana Denda Hingga Rp500 Juta
Sementara untuk para pengedar atau penjual tidak termasuk dalam KUHP baru atau Undang-undang nomor 1 2023. Mereka akan tetap dijerat menggunakan pasal yang sesuai dengan Undang-undang nomor 35 tahun 2009.
"Kalau KUHP (baru) itu lebih ringan. Tapi kalau Undang-undang nomor 35 tahun 2009 itu lebih berat, cenderung memenjarakan pengguna. Seperti itu," pungkasnya.
BACA JUGA:KUHP Baru, Palsukan Mata Uang Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 25 Miliar
Sebagai informasi, penerapan KUHP baru ini mengalami perubahan signifikan dalam menyikapi penyalahgunaan Narkoba. Pasal 609 dalam Undang-undang nomor 1 tahun 2023 mengatur tindak pidana Narkotika.
Sumber:
