Ribuan Rekening Bansos Masih Diblokir, Baru 488 KPM Klarifikasi
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Jombang Agung Hariadi --
JOMBANG, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Pemblokiran ribuan rekening bantuan sosial di Kabupaten JOMBANG masih menjadi persoalan serius. Dari total 1.226 rekening Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang diblokir Kementerian Sosial (Kemensos) karena diduga terkait judi online (judol), baru 488 KPM yang mengajukan klarifikasi.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Jombang Agung Hariadi mengatakan, jumlah KPM yang belum melakukan klarifikasi masih cukup besar. Artinya, sebagian besar penerima bantuan tersebut hingga kini belum bisa kembali mengakses dana bansos.
BACA JUGA:Kejar Penunggak Pajak, DJP Jatim Blokir 3.332 Rekening dan Lelang Aset Rp11,4 Miliar

Mini Kidi--
“Dari 1.226 rekening yang diblokir Kemensos, baru sekitar 488 KPM yang mengajukan klarifikasi. Sisanya belum,” kata Agung, Minggu 25 Januari 2026.
Ia menjelaskan, proses klarifikasi tidak bisa dilakukan secara sepihak. KPM yang merasa tidak pernah melakukan transaksi judi online wajib mengajukan klarifikasi secara resmi, lengkap dengan keterangan dari pemerintah desa.
“Kami minta ada surat atau keterangan dari desa. Setelah berkas lengkap, baru kami upload ke sistem,” jelasnya.
Meski demikian, Agung menegaskan bahwa kewenangan membuka blokir rekening sepenuhnya berada di Kemensos. Dinas Sosial daerah hanya bertugas memfasilitasi dan meneruskan data klarifikasi yang masuk.
“Yang menentukan aktif atau tidaknya rekening tetap Kemensos. Kami di daerah tidak punya kewenangan membuka blokir,” tegasnya.
BACA JUGA:DPR Soroti Ribuan Tanah Warga Surabaya Diblokir Pertamina, Eri Cahyadi dan Emil Dardak Pasang Badan
Agung mengingatkan, KPM yang tidak segera mengajukan klarifikasi harus siap menanggung konsekuensi. Selama rekening masih diblokir, bantuan sosial seperti PKH dan BPNT/sembako tidak bisa dicairkan.
“Kalau tidak ada klarifikasi, otomatis tetap diblokir. Artinya sementara waktu tidak bisa menerima bantuan dari pemerintah,” tandasnya.(war)
Sumber:
