selamat menunaikan ibadah ramadan 2026

Dishub Surabaya: Parkir Ilegal Tidak Diberi Ruang di Kota Pahlawan

Dishub Surabaya: Parkir Ilegal Tidak Diberi Ruang di Kota Pahlawan

Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya, Trio Wahyu Bowo, saat memberikan keterangan terkait penertiban juru parkir liar.--

SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Perhubungan (Dishub) dalam menertibkan carut-marut perparkiran kian diperketat.

Pada Selasa 20 Januari 2026, sebanyak 15 juru parkir (jukir) liar berhasil diamankan personel Satsamapta Polrestabes Surabaya dalam operasi di sejumlah titik strategis.


Mini Kidi--

Penertiban massal dalam satu hari tersebut menjadi sinyal tegas bahwa praktik pungutan parkir ilegal tidak akan diberi ruang di Kota Pahlawan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya, Trio Wahyu Bowo, menegaskan penindakan itu merupakan hasil kolaborasi intensif antara Dishub dan aparat penegak hukum (APH). Menurutnya, pengawasan gabungan terbukti lebih efektif dalam menjaring jukir ilegal yang kerap menghindari petugas.

BACA JUGA:Perang Lawan Parkir Liar, Polrestabes Surabaya Tindak 131 Jukir Ilegal Sepanjang Tahun 2025

“Kami terus bergerak bersama Polrestabes Surabaya. Pengawasan gabungan ini membuat pelaksanaan di lapangan lebih efektif dan memberikan efek jera yang nyata bagi para pelanggar,” ujar Trio saat dikonfirmasi Memorandum, Selasa 20 Januari 2026.

Dalam rangkaian razia tersebut, petugas juga menemukan modus baru di kawasan Jalan Tanjung Anom. Seorang jukir kedapatan menggunakan QRIS pribadi untuk transaksi pembayaran parkir dan mengklaim kode tersebut sebagai akun resmi milik Pemkot Surabaya.

BACA JUGA:Sehari, 15 Orang Jukir Liar Diciduk Sat Samapta Polrestabes Surabaya

Trio menjelaskan, Dishub langsung merespons aduan masyarakat terkait temuan QRIS nonresmi tersebut.

Petugas segera diterjunkan ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan penindakan bersama Polrestabes Surabaya.

“Begitu ada laporan masuk, petugas langsung turun ke lapangan. Sudah ditindak bersama Polrestabes Surabaya. Ini bentuk komitmen kami menjaga ketertiban parkir dan memastikan tidak ada pungutan di luar ketentuan resmi,” tegasnya.

BACA JUGA:4 Jukir Liar Tanjung Anom Dibekuk Satsamapta Polrestabes Surabaya

Dishub Surabaya juga mengimbau masyarakat agar lebih cermat saat melakukan pembayaran parkir nontunai. Warga diminta memastikan QRIS yang digunakan benar-benar terdaftar atas nama resmi Pemerintah Kota Surabaya.

Trio menegaskan, operasi penertiban jukir liar akan terus digencarkan secara berkala, baik secara mandiri maupun melalui patroli gabungan, guna menjamin ketertiban dan kenyamanan pengguna jalan. (alf)

 

Sumber:

Berita Terkait