KUHP Baru, Palsukan Materai Bisa Dipenjara 7 Tahun dan Denda Rp500 Juta

KUHP Baru, Palsukan Materai Bisa Dipenjara 7 Tahun dan Denda Rp500 Juta

Sanih Mafadi SH MH.--

SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Dalam pembaharuan hukum pidana di Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang hukum pidana (KUHP Baru), aturan mengenai pemalsuan benda-benda resmi negara, khususnya meterai, mengalami penyesuaian yang signifikan.

BACA JUGA:KUHP Baru, Masuk Pekarangan Orang Bisa Dipenjara 1 Tahun


Mini Kidi--

Pengamat hukum pidana Sanih Mafadi SH MH menerangkan, penyesuaian tersebut dilakukan untuk menyelaraskan hukum dengan perkembangan zaman, di mana bentuk meterai kini tidak lagi terbatas pada bentuk fisik (tempel), tetapi juga mencakup meterai elektronik.

"Dalam KUHP lama Wetboek van Strafrecht (WvS), ketentuan mengenai pemalsuan meterai diatur dalam Pasal 253. Kini, delik tersebut diatur ke dalam Pasal 382 KUHP baru," terang Sanih, Minggu, 18 Januari 2026.

BACA JUGA:MUI Jatim Soroti Nikah Siri dengan Istri atau Suami Orang di Era KUHP Baru

Berdasarkan Pasal 382 KUHP baru, pelaku pemalsuan meterai diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. Angka ini relatif serupa dengan ancaman maksimal dalam KUHP lama.

Menurut Sanih, hal ini menunjukkan bahwa negara tetap memandang pemalsuan meterai sebagai kejahatan serius. Sebab merugikan pendapatan negara dan merusak kepercayaan publik pada dokumen resmi.

"Namun yang membedakan adalah adanya denda dalam delik ini. Pelaku dapat dikenakan pidana denda yang dikategorikan ke dalam kategori V. Berdasarkan ketentuan umum UU 1/2023, denda kategori V mencapai jumlah yang sangat signifikan. Yakni, maksimal hingga lima ratus juta rupiah," bebernya.

BACA JUGA:KUHP Baru, Membunuh Keluarga Sendiri Kini Terancam Hukuman 18 Tahun Penjara

Sanih mengingatkan, transisi dari Pasal 253 KUHP lama ke Pasal 382 KUHP baru ini mencerminkan upaya modernisasi hukum Indonesia.

Fokus utama bukan lagi sekadar pada objek fisik meterai, melainkan pada fungsi meterai sebagai instrumen pajak dokumen.

"Dengan ancaman denda yang mencapai ratusan juta rupiah, pemerintah memberikan pesan tegas bahwa manipulasi terhadap instrumen keuangan negara akan diberikan sanksi ekonomi yang jauh lebih berat daripada sebelumnya," tuntasnya. (bin)

Sumber:

Berita Terkait