Dosen Fakultas Hukum Unars Situbondo Usulkan UU Perlindungan Lansia

Dosen Fakultas Hukum Unars Situbondo Usulkan UU Perlindungan Lansia

Dr Supriyono--

SITUBONDO, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Dosen Fakultas Hukum Universitas Abdurachman Saleh Situbondo, Dr Supriyono, mengusulkan pembentukan Undang-Undang Perlindungan Lansia guna menjamin pemenuhan hak-hak lanjut usia dalam proses peradilan, Kamis 8 Januari 2026.

Menurut Dr Supriyono, usulan tersebut muncul karena semakin banyak perkara hukum yang melibatkan lansia, baik sebagai korban maupun sebagai pelaku tindak pidana, sehingga diperlukan aturan khusus yang memberikan perlindungan hukum secara proporsional.


Mini Kidi--

“Lex specialis derogat legi generali, aturan hukum yang bersifat khusus mengesampingkan aturan yang bersifat umum. Saya mengusulkan adanya Undang-Undang Perlindungan Lansia untuk melindungi lansia sebagai korban maupun pelaku,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa lanjut usia merupakan kelompok rentan dari sisi fisik, kesehatan, dan psikologis, sehingga membutuhkan perlakuan hukum yang berbeda dibandingkan kelompok usia produktif.

BACA JUGA:Rutan Situbondo Gelar Tes Urine bagi Petugas dan Warga Binaan, Komitmen Bersih Narkoba

“Jika ada Undang-Undang Perlindungan Lansia, maka akan ada pengaturan khusus, seperti pemberatan hukuman bagi pelaku kejahatan dengan korban lansia, serta keringanan hukuman bagi lansia yang melakukan tindak pidana,” jelasnya.

Sebagai contoh, Dr Supriyono menyinggung perkara kakek Masir (75) yang divonis lima bulan 20 hari penjara oleh Pengadilan Negeri Situbondo karena terbukti mencuri lima ekor burung cendet di kawasan Taman Nasional Baluran.

“Sebelumnya jaksa menuntut dua tahun penjara, kemudian diturunkan menjadi enam bulan dengan alasan futuristik,” bebernya.

BACA JUGA:Honor Nakes PPPK Paruh Waktu Berkurang, DPRD Situbondo Minta Solusi

Lebih lanjut, pria yang juga menjabat Direktur LBH NKI tersebut menegaskan akan mendorong pembentukan Undang-Undang Perlindungan Lansia melalui jalur resmi.

“Saya akan mengirimkan surat resmi kepada Badan Legislasi DPR RI dan Kementerian Hukum dan HAM untuk memperjuangkan hak-hak lansia,” katanya.

BACA JUGA:Mencuri Lima Burung Cendet, Kakek Masir Divonis Melis HAkim PN Situbondo Lima Bulan Dua Puluh Hari

Ia berharap keberadaan Undang-Undang Perlindungan Lansia nantinya dapat memberikan kepastian dan keadilan hukum bagi lanjut usia, baik yang berstatus sebagai korban maupun sebagai pelaku tindak pidana.

“Usulan ini bertujuan memastikan lansia memperoleh hak-hak khusus dan perlindungan yang layak dalam proses peradilan,” pungkasnya.

Sumber: