Kejari Kabupaten Mojokerto Menunggu Berkas Perkara Pencurian Kabel Primer PT Telkom
Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Mojokerto Denata Suryaningrat.--
MOJOKERTO, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto masih menunggu penyerahan berkas perkara dua tersangka pencurian kabel primer milik PT Telkom usai menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan, Selasa 6 Januari 2026.
Dua tersangka berinisial AF dan BP sebelumnya dikabarkan dilepaskan oleh aparat penegak hukum, namun isu tersebut ditepis setelah Kejari Kabupaten Mojokerto menerima SPDP atas nama kedua tersangka.

Mini Kidi--
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Mojokerto Denata Suryaningrat membenarkan pihaknya telah menerima SPDP tersebut sejak 19 Desember 2025.
“Benar, kami sudah menerima SPDP atas nama tersangka AF dan BP,” terang Denata.
Ia menambahkan, Kejari Kabupaten Mojokerto telah menunjuk dua jaksa untuk menangani perkara tersebut.
“Jadi ada dua jaksa yang akan menangani perkara itu. Jaksa pertamanya Julio dan yang kedua Melvin,” ucapnya.
Menurut Denata, saat ini pihaknya masih menunggu berkas perkara dari penyidik untuk selanjutnya dilakukan penelitian oleh jaksa penanganan.
“Kami masih menunggu berkas perkaranya dari penyidik. Nanti diteliti oleh jaksa yang menangani untuk ditentukan apakah perkara tersebut layak dilanjutkan proses hukumnya,” kata Denata.
BACA JUGA:Polisi Amankan Seorang Terduga Pelaku Pencuri Kabel Telkom di Pacar Kembang
Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal Polres Mojokerto menangkap dua pelaku pencurian kabel tembaga aset PT Telkom di wilayah Kabupaten Mojokerto.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sekitar 100 meter kabel tembaga serta enam unit truk dan mobil pikap.
Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Aldhino Prima Wirdhan menjelaskan, kedua tersangka ditangkap saat menggali kabel Telkom di Jalan Raya Desa Kedunggede, Kecamatan Dlanggu, pada Senin 15 Desember 2025 sekitar pukul 03.00.
BACA JUGA:Komplotan Maling Kabel Telkom Beraksi di Pacar Kembang, Surabaya Resah
Kedua tersangka masing-masing berinisial BP (45), warga Cakung, Jakarta Timur, dan AF (33), warga Kenjeran, Kota Surabaya.
Terkait isu pelepasan tersangka dengan imbalan ratusan juta rupiah, Polres Mojokerto telah membantah dan bahkan merilis perkara tersebut ke media. (jak/war)
Sumber:




