umrah expo

Polresta Malang Kota Bakar Arena Judi Sabung Ayam

Polresta Malang Kota Bakar Arena Judi Sabung Ayam

pelaksanaan stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Malang, --

MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Polresta Malang Kota merespon cepat, laporan aktivitas perjudian sabung ayam di wilayah Baran Wonokoyo, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Minggu 30 November 2025.

BACA JUGA:Konsisten Inovasi Pelayanan, Polresta Malang Kota Raih Penghargaan Nasional


Mini Kidi--

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono meme intahkan Satreskrim Polresta Malang Kota bersama Polsek Kedungkandang, menindaklanjuti dengan membubarkan kegiatan ilegal tersebut.

Saat tiba di lokasi, petugas tidak menemukan adanya aktivitas sabung ayam. Hanya struktur arena, kurungan ayam, pembatas arena, serta berbagai peralatan penunjang perjudian masih tampak tersusun.

“Untuk memastikan arena sabung tidak digunakan lagi, saya perintahkan anggota yang di lokasi membongkar total. Semua sisa barang seperti terpal, kurungan, kayu pembatas hingga atap terpal harus dibakar hingga habis,” terang Kombes Pol Nanang. 

BACA JUGA:Marak Aksi Bully, PPA Polresta Malang Kota Gelar Roadshow Pencegahan di Sekolah

Pembongkaran arena sabung ayam tersebut, upaya tegas menutup peluang aktivitas serupa dan menjaga kondusivitas wilayah. Perjudian sabung ayam, berdampak merugikan masyarakat. Selain menyiksa hewan, hingga cedera atau mati. Bisa juga merusak tatanan sosial dan moral.

“Perjudian sabung ayam tidak hanya melanggar hukum, tapi bisa memicu kerawanan sosial. Para pelaku perjudian bisa mengalami kerugian besar dan dari sisi psikologis. Kekalahan taruhan sering membuat nekat melakukan tindakan yang merugikan orang lain,” lanjut Kombes Pol Nanang.

 BACA JUGA:Operasi Zebra Semeru Polresta Malang Kota Diwarnai Pembagian Helm Gratis

Kata dia,  aktivitas perjudian,  berdampak pada ekonomi keluarga. Memicu konflik, hingga menciptakan lingkungan yang tidak kondusif.

Segala bentuk perjudian, termasuk sabung ayam, merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP tentang Perjudian. Ancaman penjara maksimal 10 tahun atau denda dan Pasal 302 KUHP terkait penganiayaan hewan. Jika terbukti, ada unsur penyiksaan terhadap ayam aduan.

"Penegakan hukum, ini demi menjaga ketertiban, keamanan, serta melindungi masyarakat dari dampak buruk kegiatan ilegal,” pungkas Kombes Nanang. 

BACA JUGA:Di Tengah Penyekatan Suporter Bola, Polresta Malang Kota Malah Dapat Pemain Narkoba

Sumber: