Satreskrim Polres Bojonegoro Amankan 8 Pelaku Pencurian di 7 TKP
AKBP Afrian saat menunjukan barang bukti.(ist)--
BOJONEGORO, MEMORANDUM.CO.ID - Satreskrim Polres Bojonegoro berhasil membekuk membakuk 8 pelaku pencurian yang beraksi di 7 Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda di wilayah setempat selama Operasi Sikat Semeru 2025.
Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian Satya Permadi menjelaskan bahwa Operasi Sikat Semeru 2025 dilaksanakan pada 22 Oktober sampai 2 November dan mengungkap sejumlah kasus pencurian.
BACA JUGA:Satlantas Polres Bojonegoro Gelar Patroli Antisipasi Kelangkaan BBM

Mini Kidi--
"Ada delapan pelaku pencurian dengan berbagai modus diamankan dari tujuh TKP berbeda," ujarnya.
AKBP Afrian menambahkan delapan pelaku yang ditangkap di antaranya EE (42), S (37), SD (62), WHN (27), MAP (25), MKN (24), H (45) dan P (45), mereka melakukan tindak pidana pencurian uang, emas, burung, handphone dan sepeda motor.
BACA JUGA:Polres Bojonegoro Gelar Apel Siaga Hadapi Ancaman Bencana Hidrometeorologi
Modus pelaku berinisial MAP (25), warga Kelurahan Purwosari, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang, Jawa Tengah, berpura-pura berteman akrab dengan korban. Kemudian pelaku mengambil kunci motor yang ada di dalam tas tanpa sepengetahuan korban.
"Setelah mengambil kunci tersebut, pelaku membawa kabur motor korban dan menjual ke penadah berinisial MKN (24) beralamat di Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Bintaro, Jakarta Selatan," jelasnya.
Menurut dia, sesuai pasal 363 KUHP pelaku pencurian dengan pemberatan terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun dan pelaku pencurian sesuai pasal Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
BACA JUGA:Kapolres Bojonegoro Beri Penghargaan kepada Anggota Berprestasi
Sedangkan pelaku penadah, dijerat Pasal 480 KUHP, dan terancam pidana penjara paling lama 4 tahun.
"Mari bersama-sama jaga Bojonegoro, jangan sampai ada para pelaku kejahatan yang memanfaatkan kesempatan, supaya Bojonegoro tetap aman dan nyaman," ujarnya.(top)
Sumber:



