umrah expo

Puluhan Motor di Surabaya Mogok Diduga Akibat Pertalite, YLPK Jatim Desak Pertamina Bertanggung Jawab

Puluhan Motor di Surabaya Mogok Diduga Akibat Pertalite, YLPK Jatim Desak Pertamina Bertanggung Jawab

Ketua YLPK Jawa Timur Muhammad Said Sutomo--

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID – Sejumlah pengguna sepeda motor di Kota Surabaya mengeluhkan kendaraan mereka mendadak mogok massal setelah mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite di beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina, Selasa 28 Oktober 2025.

Menanggapi keluhan tersebut, Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jawa Timur mendesak Pertamina bertanggung jawab penuh atas dugaan kerugian yang dialami konsumen.


Mini Kidi--

Ketua YLPK Jawa Timur Muhammad Said Sutomo menegaskan bahwa tanggung jawab utama atas kerugian konsumen berada pada Pertamina sebagai produsen.

“Ya produsen, yaitu pertama (Pertamina) bersama SPBU jika ada dugaan bekerja sama,” ujar Said.

BACA JUGA:Tangani Aduan Pertalite Bermasalah di Jatimbalinus, Pertamina Lakukan Pemeriksaan BBM Via Lab

Ia menilai Pertamina selama ini belum menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya terkait pembuktian terbalik. Menurutnya, klarifikasi melalui konferensi pers tidak cukup untuk menjawab kerugian yang dialami masyarakat.

“Pertamina selama ini tidak pernah melakukan pembuktian terbalik seperti yang diamanatkan undang-undang. Yang dilakukan hanya press conference, itu tidak cukup. Harus berdasarkan pembuktian terbalik, apalagi sebagai perusahaan BUMN,” tegasnya.

BACA JUGA:Konflik Lahan Eigendom di Surabaya Barat, Pertamina Siap Rapat Dengar Pendapat di DPR

YLPK Jatim juga menegaskan bahwa konsumen berhak mendapat ganti rugi penuh atas kerusakan yang timbul akibat penggunaan produk yang diduga bermasalah.

Said menjelaskan, seluruh biaya yang timbul akibat kerusakan kendaraan dapat diklaim, termasuk servis total, kuras tangki BBM, penggantian bahan bakar baru, hingga pergantian suku cadang yang rusak.

Untuk mengawal hak-hak konsumen, YLPK Jawa Timur membuka posko pengaduan bagi para korban. Said menuturkan, advokasi akan dilakukan bertahap sesuai amanat UU Perlindungan Konsumen Pasal 44–46.

BACA JUGA:BPN Surabaya I Tegaskan Penyelesaian Sengketa Tanah Pertamina Harus di Tingkat Kementerian

Namun, ia mengingatkan agar konsumen melengkapi aduan dengan bukti kuat untuk memperlancar proses advokasi.

“Makanya konsumen harus dapat saksi keterangan dari bengkel kendaraan dan struk atau nota pembelian Pertalite di SPBU tempat pembelian,” imbaunya.

Setelah menerima laporan, YLPK Jatim akan mengupayakan mediasi terlebih dahulu antara pihak Pertamina dan konsumen.

BACA JUGA:Polemik Lahan Eks Eigendom di Dukuh Pakis, Pertamina Cari Pendapat Hukum yang Tepat

“Kami agendakan mediasi dengan manajemen Pertamina. Kami akan mengundang manajemen yang berwenang dari PT Pertamina, konsumen korban, serta pemilik SPBU ke kantor YLPK Jawa Timur,” papar Said.

Jika mediasi gagal, YLPK Jatim siap membawa perkara ini ke jalur hukum.

“Jika mediasi tidak berhasil karena tidak ada kesepakatan kompensasi ganti rugi, maka dilanjut ke langkah berikutnya yaitu gugatan di pengadilan negeri,” pungkasnya.

Sumber:

Berita Terkait